-
Opini Politisi Terbelah Setelah Perppu MK Dibatalkan
Jum'at, 14/02/2014 10:21 WIBSenada dengan koleganya, anggota Komisi III dari Fraksi Amanat Nasional yang lain Taslim Chaniago curiga dengan putusan MK itu. Menurutnya, dengan dibatalkannya UU tentang Perppu MK membuat lembaga itu seolah tidak mau diawasi. "Jadi secara etika apakah MK itu menguji UU yang mengurus dirinya. Ada apa sesungguhnya. Saya kira ada kecurigaan kenapa mereka menguji kasus itu. Ada orang-orang yang tidak nyaman (dengan UU MK, red)," kata Taslim kepada Gresnews.com, Kamis (13/2).
SBY Dituding Melawan Hukum dan Anti Kritik
Jum'at, 31/01/2014 15:00 WIBLewat putusan itu kata Bahrain, majelis hakim PTUN memerintahkan Presiden SBY untuk mencabut keputusannya mengangkat Maria Farida dan Patrialis Akbar. Namun alih-alih melaksanakan putusan itu, pada 9 Januari kemarin, Presiden SBY melalui Jaksa Pengacara Negara secara resmi malah mengajukan banding terhadap putusan PTUN itu.
Lima Gugatan Uji Materi UU MK Kandas
Kamis, 30/01/2014 18:30 WIBPermohonan diajukan oleh lima pihak yang berbeda. Perkara nomor 90/PUU-XI/2013, tercatat atas nama Safaruddin. Perkara nomor 91 sampai 94/PUU-XI/2013, masing-masing dimohonkan oleh Habiburokhman; Muhammad Asrun, Samsul Huda, dan Hartanto; Salim Al Katri; sementara perkara Nomor 94 diajukan tiga orang, yakni Muhammad Joni, Khairul Alwan Nasution, dan Fakhrurozzi.
DPR Mulai Bahas Prosedur Perekrutan Panel Ahli
Senin, 06/01/2014 15:32 WIBEva mengungkapkan, prosedur penentuan panel ahli usulan dari DPR diawali permintaan dari KY ke DPR. Kemudian Ketua DPR mendisposisikan permintaan KY itu ke Komisi III DPR.
Begini Posisi Hamdan dan Patrialis Setelah Perppu MK Disahkan
Jum'at, 20/12/2013 19:10 WIBSalah satu pasal dalam undang undang MK menyebutkan untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik, ada perubahan dalam persyaratannya sesuai Pasal 15 ayat 2 huruf i. Syaratnya, seseorang tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.
Perppu MK Disahkan, Dewan Etik Gugur
Jum'at, 20/12/2013 10:34 WIBSebelumnya, pakar hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Ali Syafaat mengatakan, salah satu substansi dari Perppu itu adalah melakukan perbaikan sistem pengawasan di MK. Namun lembaga yang diamanatkan Perppu itu adalah pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen.
DPR Setujui Perppu MK Menjadi Undang-Undang
Kamis, 19/12/2013 17:49 WIBSebanyak 221 orang dari lima fraksi menyatakan persetujuannya Perppu MK diberlakukan. Sedangkan 148 orang dari empat fraksi menolak.
Pembentukan Dewan Etik Tidak Mengebiri KY
Rabu, 18/12/2013 16:04 WIBNamun menurut Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang, Dr Muhammad Ali Syafaat, pembentukan Dewan Etik tersebut tidak bertabrakan dengan kewenangan KY yang diatur dalam Perppu MK. Dewan Etik menurutnya ditujukan sebagai lembaga pengawas internal MK yang tidak tekait dengan Perppu MK.
Setgab Tak Kompak Perppu MK Terancam Terganjal
Rabu, 18/12/2013 12:01 WIBAlasan lainnya, kata Indria, ada beberapa hal yang menimbulkan resistensi dari DPR pada Perppu MK. Pertama, terkait syarat hakim MK. "Menurut orang luar DPR, syarat sebagai hakim MK harus lepas dari keanggotaan parpol selama 7 tahun, sangat bagus," katanya.
Perppu MK Sulit Menjadi UU
Kamis, 28/11/2013 12:43 WIBPada rapat yang diselenggarakan Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB mengenai Perppu MK dua fraksi menyatakan menerima yaitu Fraksi PD dan PAN. Sedangkan tiga fraksi menolak yaitu PDIP, Gerindra, dan Hanura. Sedangkan empat sisanya belum menyatakan sikap.
Perppu Mahkamah Konstitusi Menimbulkan Sengketa Kewenangan
Selasa, 19/11/2013 10:59 WIBMahfud menjelaskan Perppu MK begitu diberlakukan menimbulkan persoalan mengenai dewan etik. Masalah ini muncul karena dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak disinggung masalah dewan etik sehingga MK tidak berwenang membentuk dewan etik. Dalam UU MK hanya ada kewenangan membentuk majelis kehormatan ad hoc yang bersifat sementara.
PDI-P Tolak Perppu Mahkamah Konstitusi
Senin, 18/11/2013 13:58 WIBPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang akan diajukan ke DPR.
Demokrat Siap Amankan Pembahasan Perppu di DPR
Sabtu, 19/10/2013 19:41 WIBDidi menambahkan fraksinya akan melakukan lobi-lobi terhadap fraksi-fraksi lain di DPR. Didi berharap upaya penyelamat terhdap MK ini juga memperoleh dukungan dari fraksi-fraksi lain di luar Demokrat. Ketika ditanya mengenai sikap yang mulai mengarah kepada pro dan kontra, Didi mengatakan saat ini dukungan dan penentangan baru dipantau melalui berbagai pemberitaan di media massa.
Golkar dan PDIP Tolak Perppu MK
Sabtu, 19/10/2013 15:03 WIBAnggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan juga menolak Perppu penyelamatan MK. Menurutnya ada cacat fundamental di Perppu terletak pada poin b. Di situ dijelaskan bahwa Perppu tersebut dibuat untuk menyelamatkan MK dari kepribadian hakim MK yang tercela.