JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituding telah sengaja melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi, Bahrain, mengatakan, berdasarkan putusan itu, Keppres Nomor 87/P/2013 tentang pengangkatan Maria Farida dan Patrialis Akbar tidak sah.

Lewat putusan itu, kata Bahrain, majelis hakim PTUN memerintahkan Presiden SBY untuk mencabut keputusannya mengangkat Maria Farida dan Patrialis Akbar. Namun alih-alih melaksanakan putusan itu, pada 9 Januari lalu, Presiden SBY melalui Jaksa Pengacara Negara secara resmi malah mengajukan banding terhadap putusan PTUN itu. Langkah inilah yang dinilai Bahrain sebagai perbuatan melawan hukum. "Karena itu Koalisi saat ini tengah mempersiapkan kontra memori banding," ujarnya kepada Gresnews.com, Jumat (31/1).

Koalisi, menurut Bahrain, baru menerima surat pemberitahuan dan penyerahan memori banding pada 15 Januari 2014. Alasan presiden mengajukan banding, menurut Bahrain, pada intinya menyatakan Keppres No 87/P/2013 tersebut sudah tepat atau tidak cacat prosedur dan majelis hakim PTUN Jakarta dianggap salah dalam menerapkan hukumnya.

Padahal, menurut Bahrain, keputusan PTUN sudah benar karena pengangkatan Patrialis dan Maria jelas bertentangan dengan Pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan pengangkatan hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Karena itu, kata Bahrain, langkah Presiden SBY mengajukan banding sangat mengecewakan. Hal itu, kata dia, menunjukan presiden sebagai figur yang tidak mau dikoreksi jika terjadi kekeliruan. "Tindakan Presiden SBY tersebut adalah langkah yang kontradiktif dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK," ujarnya.

Beleid itu mengatur batas minimal 7 tahun bagi calon hakim konstitusi yang berasal dari partai politik untuk menjadi hakim konstitusi. Sikap Presiden yang tetap ngotot untuk mempertahankan politisi di MK tanpa melalui proses yang transparan dan partisipatif, menurut Bahrain, menunjukkan sikap keras kepala dan patut diduga berkaitan dengan kepentingan politik Pemilu 2014.

Oleh karenanya, menurut Bahrain, koalisi akan menyiapkan perlawanan terhadap upaya banding yang diajukan oleh presiden melalui penyusunan kontra memori banding. "Bagi Koalisi, putusan PTUN Jakarta juga bagian dari upaya penyelamatan MK dari intervensi atau penyusupan kepentingan parpol," katanya.

Pemerintah telah mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin. "Sudah diajukan, ya sudah sekitar minggu lalu," kata Amir usai acara temu kader Partai Demokrat DKI Jakarta di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa lalu.

Menurut Amir, banding diajukan segera oleh Presiden karena ada batas waktu pengajuan banding untuk putusan PTUN selama dua pekan. "Kami menyatakan banding dalam jangka waktu yang ditentukan UU, dua minggu. Tepat pada jangka waktu yang ditentukan sudah diajukan," ujarnya

Alasan banding, kata Amir, karena Presiden SBY berpendapat keputusan presiden tentang pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim konstitusi itu sudah benar. "Alasannya ya karena SBY yakin Keppres itu benar," kata Amir.

BACA JUGA: