JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat akan memulai pembahasan usulan calon anggota panel ahli yang bertugas melakukan seleksi calon hakim konstitusi pada Rabu, 15 Januari 2013 mendatang bersamaan dengan pembukaan masa sidang pertama tahun 2014. DPR tak hanya akan membahas proses perekrutan calon panel ahli, tetapi juga soal strategi penyeleksian, pengumuman ke publik, hingga kapan keputusan itu diparipurnakan lalu disampaikan ke Komisi Yudisial (KY). "Sejauh ini belum ada nama yang kita bidik, karena saat ini DPR masih reses. Nanti pada sidang pertama 2014 baru akan kita bicarakan semuanya," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari, kepada Gresnews.com, Senin (6/1).

Eva mengungkapkan, prosedur penentuan panel ahli usulan dari DPR diawali permintaan dari KY ke DPR. Kemudian Ketua DPR mendisposisikan permintaan KY itu ke Komisi III DPR. Panel ahli, kata dia beranggotakan tujuh orang yang terdiri atas satu orang diusulkan oleh MA; satu orang diusulkan oleh DPR; satu orang diusulkan oleh Presiden; dan empat orang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat. Keempat orang itu terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi hukum dan praktisi hukum. Ketentuan ini berlaku sejak disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK pada 19 Desember 2013 lalu.

Lebih lanjut Wakil Ketua Fraksi PDIP ini mengatakan tim seleksi (timsel) oleh Komisi Yudisial itu bisa berfungsi sebelum "short list" masuk ke Mahkamah Agung, DPR, maupun Presiden. "Praktik yang lazim seperti pemilihan hakim MA. Akan tetapi, final decision (keputusan akhir-red) tetap di DPR, MA, dan Presiden," kata Eva.

Komisi Yudisial menyatakan telah membuka pendaftaran untuk mencari empat orang anggota panel ahli yang akan bertugas melakukan seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran ini sudah disampaikan ke publik. Selain itu KY juga proaktif mencari tokoh yang tepat untuk duduk di panel ahli. Namun, Komisioner KY Imam Anshori tidak merinci sejak kapan pendaftaran itu dilakukan, dan seperti apa detail mekanisme perekrutan anggota pansel, sebab semua dilakukan Sekretaris Jenderal KY.  

Imam berharap, panel ahli sudah bisa selesai terbentuk di bulan Januari ini. "Pembentukan panel ahli diperlukan sebagai upaya mencari sedikitnya dua orang hakim MK baru untuk mengisi kekosongan posisi mantan Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap KPK dan Hakim Konstitusi Harjono yang akan pensiun tahun ini," katanya.

Jumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kini tersisa delapan orang. Satu kursi hakim konstitusi kosong setelah Ketua MK nonaktif Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada penghujung April 2014, Hakim Konstitusi Harjono juga akan meninggalkan MK lantaran memasuki pensiun.

Meski panel ahli belum terbentuk namun sudah bermunculan nama-nama calon pengganti hakim MK. Setidaknya ada dua nama yang beredar yakni Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas dan I Dewa Gede Palguna, mantan hakim MK generasi pertama. Namun Saldi tak merespons isu itu berlebihan. "Wah, saya belum memenuhi persyaratan, terutama dari segi usia," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra kepada Gresnews.com, Kamis kemarin.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Padang ini juga mengaku tidak pernah dihubungi siapun pun, termasuk anggota DPR untuk dimintai kesediaannya menjadi hakim konstitusi. Sebaliknya, Saldi berpendapat, calon hakim konstitusi yang masih pantas diajukan adalah I Dewa Gede Palguna, Hakim MK generasi pertama. "Pak I Dewa Gede Palguna, bekas hakim konstitusi generasi Pak Jimly Asshiddiqie, layak dipertimbangkan lagi untuk menduduki hakim konstitusi," tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan Saldi menanggapi komentar Mahfud MD, mantan ketua MK, yang menyatakan mendukung Saldi menjadi hakim konstitusi. Pernyataan Mahfud MD ini disampaikannya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (2/1). "Sangat setuju," tulisnya. Namun, kata Mahfud, usia Saldi Isra belum mencukupi syarat untuk menjadi hakim konstitusi. Sebab, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK menyatakan untuk menjadi hakim konstitusi harus berumur 47 sampai 70 tahun. Ini mengalami sedikit perubahan dari sebelumnya paling tinggi 65 tahun.

Prosedur pemilihan hakim konstitusi diatur dalam Peraturan MK Nomor 10 Tahun 2013, meliputi uji kualitas, uji kepribadian, dan wawancara secara terbuka. Prosedur tersebut juga harus selesai dalam kurun waktu 40 hari. Mengenai keputusan hakim konstitusi, panel ahli akan melakukan rapat pleno sebelum disampaikan kepada MA, Presiden, dan DPR. Sedangkan syarat menjadi anggota panel ahli adalah minimal bergelar magister dan berusia di atas 50 tahun.

BACA JUGA: