JAKARTA, GRESNEWS.COM - Baru saja dibentuk dan belum lagi menjalankan tugas Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sepertinya sudah harus bubar jalan. Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi yang disahkan oleh DPR kemarin menjadi penyebabnya. Karena itu tiga anggota Dewan Etik yaitu Abdul Mukhtie Fajar, Zaidun dan Malik Madani, terpaksa demisioner tanpa pernah bertugas. "Sebenarnya kan perubahan kedua UU MK dalam bentuk perppu yang disahkan tanggal 17 Oktober itu sudah meminta dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK), bukan dewan etik," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurohman Sahuri, Jumat (20/12).

Karena itu, kata Taufiq, sejak disahkannya Perppu MK maka Dewan Etik dianggap sudah tidak ada. Jika Dewan Etik ngotot tetap melaksanakan perannya, maka menjadikan tindakannya tidak sah dan batal demi hukum. "Akibat hukum hasil pembentukan Dewan Etik tidak akan bisa dijalankan. Hakim konstitusi tidak ada kewajiban hukum memenuhi panggilan Dewan Etik dan bahkan bisa menolak diperiksa karena Dewan Etik itu tidak dianjurkan oleh rakyat (UU)," ucapnya

Sebelumnya, pakar hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Ali Syafaat mengatakan, salah satu substansi dari Perppu itu adalah melakukan perbaikan sistem pengawasan di MK. Namun lembaga yang diamanatkan Perppu itu adalah pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen. Majelis Kehormatan ini nantinya akan dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK. "Majelis beranggota lima orang, yaitu seorang mantan hakim konstitusi, seorang praktisi hukum, dua akademikus yang salah satu atau keduanya berlatar belakang hukum, dan satu tokoh masyarakat," kata Ali Syafaat kepada Gresnews.com, kemarin.

Polemik soal pendirian Dewan Etik antara KY dan MK ini memang sempat menguat dalam beberapa hari sebelum pengesahan Perppu MK. Ketua MK Hamdan Zoelva berpendapat pembentukan Dewan Etik ini merupakan hasil  permusyawarahan hakim pada 6 Oktober 2013. Hamdan mengatakan, Dewan Etik akan berwenang menerima laporan dan mengumpulkan informasi terkait hakim konstitusi. Sementara itu KY berpendapat kehadiran Dewan Etik ini akan mengeliminir peran KY.

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun juga menganggap Dewan Etik tumpang tindih dengan MKHK. "Lebih baik ditiadakan saja," kata Refly. Dengan disahkannya Peppu MK menurut dia, otomatis kewenangan pengawasan diambil alih oleh MKHK yang akan berada di bawah kendali KY. Menurut Refly, MKHK lebih efektif karena bisa memberikan sanksi hingga pemberhentian. "Dewan Etik jangan jadi rival, pengaduan cukup satu pintu saja," ujarnya. (dtc)

BACA JUGA: