Jika Anda sering berselancar di media sosial maka akan banyak didapati iklan-iklan berkaitan dengan bank digital. Seperti apa bank digital itu? Bagaimana aturan terbaru pendirian bank digital?

Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru perihal penyelenggaraan bank digital. Aturan itu tertuang dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK/2021 Tentang bank Umum.

Menurut aturan ini (POJK 12/2021), Bank Digital adalah Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain Kantor Pusat (KP) atau menggunakan kantor fisik terbatas.

Pasal 24 POJK 12/2021 menyatakan Bank BHI yang beroperasi sebagai Bank Digital harus memenuhi persyaratan:

  1. memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah;
  2. memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan;
  3. memiliki manajemen risiko secara memadai;
  4. memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
  5. menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan
  6. memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Bank Digital dapat beroperasi melalui:

  1. pendirian Bank BHI baru sebagai Bank Digital; atau
  2. transformasi dari Bank BHI menjadi Bank Digital.

Bank BHI yang akan bertransformasi menjadi Bank Digital harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Upaya pemenuhan persyaratan tersebut dituangkan dalam Rencana Bisnis Bank. Dalam hal Bank BHI telah memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 24, Bank BHI dapat:

  1. mempertahankan jaringan kantor dan/atau Terminal Perbankan Elektronik (TPE) yang telah ada;
  2. melakukan penutupan jaringan kantor yang dimiliki selain KP dan/atau TPE secara sekaligus atau bertahap; dan/atau
  3. melakukan penambahan jaringan kantor dan/atau TPE.

Bank BHI yang beroperasi sebagai Bank Digital sebagaimana di atas dapat:

  1. menggunakan tenaga kerja asing untuk jabatan Direksi, Pejabat Eksekutif dan/atau tenaga ahli atau konsultan, dengan mengecualikan batasan kepemilikan Bank BHI oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dalam penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan OJK mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan di sektor perbankan; dan/atau
  2. melakukan Sinergi Perbankan.

Menurut POJK 12/2021, Modal disetor untuk mendirikan Bank BHI ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah). OJK dapat menetapkan modal disetor untuk pendirian Bank BHI yang berbeda dari yang ditetapkan dengan pertimbangan tertentu.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: