Polda Metro Jaya menangkap para pelaku penimbunan obat terapi Covid 19. Aparat telah menangkap 24 pelaku yang salah satunya oknum perawat di rumah sakit di Jakarta. Para pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya (4/8)

Lalu pasal apa yang dikenakan kepada para tersangka?

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 junctoPasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 menyatakan:

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 198 menyatakan:

Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 108 Ayat (1) berbunyi:

Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 10 berbunyi:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;

b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;

c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;

d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;

e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan pelanggaran terhadap Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Namun terdapat juga aturan lain yang bisa menjerat para pelaku penimbunan barang yang penting bagi masyarakat, yaitu pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang pada pokoknya menyatakan:

Para pelaku usaha perdagangan kebutuhan pokok dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

Kemudian pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: