JAKARTA, GRESNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan lima pemohon yang berbeda atas uji materi Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi UU terhadap UUD 1945. "Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Handan Zoleva, saat membacakan putusan perkara Nomor 91/PUU-XI/2013, di Gedung MK Jalan Merdeka barat, Jakarta, Kamis (30/01).  

Menurut Mahkamah Permohonan Pemohon kehilangan objek kedudukan hukum (legal standing) dan pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. "Oleh karena objek permohonan sebagaimana dipertimbangkan tidak ada maka kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan,” ujar Hamdan Zoleva.

Majelis Hakim MK juga menolak permohonan perkara Nomor 92/PUU-XI/2013; Nomor 93/PUU-XI/2013; dan Nomor 94/PUU-XI/2013 yang juga menguji Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK.

Sementara perkara Nomor 90/PUU-XI/2013 (yang juga menguji Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU tentang MK), MK menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon karena ditarik kembali oleh pemohon. Menurut MK, pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal I Angka 2, Pasal 15 Ayat (2) huruf i, Ayat (3) Huruf f, Angka 7 Pasal 27A Ayat (1) dan Ayat (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456).

"Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon," ujar Hamdan.

Hari ini, Kamis (30/1) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar lima sidang permohonan uji materi (judicial review) Perppu No 1 Tahun 2013 dengan agenda putusan. Dua sidang uji materi UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu MK dengan aggenda putusan.

Permohonan diajukan oleh lima pihak yang berbeda. Perkara nomor 90/PUU-XI/2013, tercatat atas nama Safaruddin. Perkara nomor 91 sampai 94/PUU-XI/2013, masing-masing dimohonkan oleh Habiburokhman; Muhammad Asrun, Samsul Huda, dan Hartanto; Salim Al Katri; sementara perkara Nomor 94  diajukan tiga orang, yakni Muhammad Joni, Khairul Alwan Nasution, dan Fakhrurozzi.

Kebanyakan dari para pemohon adalah pengacara. Namun, dalam mengajukan permohonan ini, mereka mengatasnamakan diri sebagai warga biasa yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan keberadaan Perppu MK.

Diantaranya Gabungan advokat dan konsultan hukum yang mengatasnamakan Forum Pengacara Konstitusi (Nomor perkara 92/PUU-XI/2013), menilai Perpu Nomo 1 Tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPR pada 19 Desember 2013 menjadi UU Nomor 4 tahun 2014, tidak memenuhi syarat kegentingan. Juru Bicara Forum Pengacara Konstitusi Andi Muhammad Asrun sebagai pemohon mengatakan Perppu tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan sebagaimana dimaknai dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menentukan tiga syarat agar suatu keadaan memaksa terjadi, yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

"UU nomor 4 tahun 2014 ini telah melanggar konstitusi karena melakukan beberapa perubahan. Yaitu penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, adanya mekanisme proses seleksi pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem penguasaan konstitusi," paparnya.

Asrun menyatakan pihaknya keberatan dengan syarat untuk menjadi hakim konstitusi harus tidak lagi menjadi anggota parpol minimal tujuh tahun.  "Dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, masa jabatan selalu diukur dengan angka lima tahun," tegasnya.

Perppu MK ini dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelamatkan MK yang saat itu ketuanya, Akil Mochtar, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan suap sengketa pilkada.

"Harapan kita, dengan Perppu ini, kepercayaan rakyat terhadap MK pulih kembali sehingga MK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Amat berbahaya jika MK yang kekuasaannya sangat besar tidak mendapatkan kepercayaan rakyat. Jangan sampai rakyat masih curiga," kata SBY sesaat sebelum Perppu diterbitkan.

Secara umum, Perppu ini memuat tiga substansi. Pertama, yakni penambahan persyaratan menjadi hakim konstitusi dengan latar belakang partai politik harus terlebih dulu non-aktif selama minimal tujuh tahun dari partainya. Kedua, soal mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi dari presiden, DPR, dan MA yang harus terlebih dulu diseleksi oleh panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial. Ketiga, soal perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dipermanenkan.

BACA JUGA: