JAKARTA, GRESNEWS.COM - Koalisi partai pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono di parlemen yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) tak kompak. Bila tak juga ada satu suara maka pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terancam .  

Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego menilai wajar Setgab semakin tidak kompak menjelang pelaksanaan Pemilu 2014. Parpol yang tergabung dalam Setgab sekarang lebih mengedapankan target partai masing-masing dibandingkan koalisi.

"Fokus pendukung partai pendukung pemerintah itu adalah Pemilu yang tinggal empat bulan lagi," kata Indria Samego kepada Gresnews.com, Rabu (18/12).

Alasan lainnya, kata Indria, ada beberapa hal yang menimbulkan resistensi dari DPR pada Perppu MK. Pertama, terkait syarat hakim MK. "Menurut orang luar DPR, syarat sebagai hakim MK harus lepas dari keanggotaan parpol selama 7 tahun, sangat bagus," katanya.

Akan tetapi bagi DPR, ini menjadi semacam batu sandungan kecuali sudah tidak di Parpol selama tujuh tahun. "Hakim MK, seperti Hamdan Zoelva dan Patrialis Akabar kan contoh hakim MK yang berasal dari Senayan," jelasnya.

Kemudian, ada lagi soal kepentingan. Misalnya terkait uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB).  

Sebelumnya Setgab menggelar pertemuan di rumah dinas Menteri Kooperasi dan UKM Syarif Hasan, jalan Widya Chandra III, No. 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/12). Pertemuan yang membahas Perppu MK tersebut tidak dihadiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Tjatur Sapto Edy, Anggota DPR dari Fraksi partai PAN menjelaskan inti dalam rapat tersebut belum mendapat suatu keputusan bulat. Semua fraksi menyampaikan pendapatnya dalam pertemuan tersebut namun beberapa diantaranya masih akan berdiskusi lagi dengan partainya.

Menurutnya, jika saatnya tiba dan Setgab belum mendapat mendapatkan keputusan, maka, kemungkinan besar akan dilakukan voting pada Kamis (19/12) "Ya moga-moga Rabu ini sudah dapat kesimpulan," katanya.

Ketua Umum PPP Suryadharma Ali mengatakan pertemuan itu dilakukan untuk menjelaskan pentingnya penerbitan Perppu tentang MK kepada masing-masing pimpinan Ketua Umum partai anggota Setgab koalisi. Sehingga, apa yang dirumuskan pemerintah melalui Perppu itu bisa dipahami oleh fraksi-fraksi di DPR RI.

Ia menjelaskan antar anggota Setgab pendukung pemerintah telah melakukan komunikasi mengenai Perppu tersebut. Namun, Menteri Agama (Menag) ini mengakui adanya permasalahan perbedaan pendapat diantara anggota koalisi. "Untuk menghindari kesalahpahaman atas Perppu itu maka pimpinan Setgab melaklukan pertemuan," ujarnya.

Ketidakhadiran PKS, disinyalir karena partai ini menolak Perpp MK. Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyatakan Perppu MK diskriminatif terhadap partai politik. Ia mencontohkan, syarat sebagai hakim MK harus lepas dari keanggotaan Parpol selama 7 tahun, tidak berdasar.

Menurut Bukhori latar belakang seseorang seharusnya tidak dipersoalkan selama ia memiliki sifat kenegarawanan. Selain masalah syarat hakim MK, Bukhori juga menuturkan soal kategori keadaan yang genting dan mendesak dalam mengeluarkan Perppu. Kategori ini tak terpenuhi meski Ketua MK dulu, Akil Mochtar tertangkap menerima suap. Karena peristiwa ini tidak membuat MK kemudian tak bisa bekerja.

Selain PKS, penolakan juga sudah lebih dulu disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Sementara praksi pendukung Perppu, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Rencananya, Komisi III DPR akan mengambil keputusan final disetujui atau ditolaknya Perpu MK ini, Kamis, (19/12).

Presiden SBY resmi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK),Kamis, 17 Oktober 2013. Keputusan ini diambil Presiden sebagai langkah membantu penyelamatan institusi MK pasca tertangkapnya mantan Ketua MK Non-Aktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: