JAKARTA, GRESNEWS.COM – Fraksi Partai Demokrat siap mengamankan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi di Komisi Hukum DPR-RI. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin kepada Gresnews.com, Sabtu (19/10).

"Kami mendukung sepenuhnya Perppu tersebut demi menyelamatkan demokrasi dan negara hukum," katanya.

Melalui pesan Blackberry, Didi mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi untuk menegakkan Undang-Undang Dasar (UUD). Selain itu menurut Didi Perppu tersebut diterbitkan karena keadaan mendesak akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian dari Ketua MK non aktif Akil Mochtar.

"Kami berharap semua kawan-kawan fraksi-fraksi lain di DPR memberikan dukungan karena Perppu diterbitkan untuk perbaikan MK," katanya.

Didi menambahkan fraksinya akan melakukan lobi-lobi terhadap fraksi-fraksi lain di DPR. Didi berharap upaya penyelamat terhdap MK ini juga memperoleh dukungan dari fraksi-fraksi lain di luar Demokrat. Ketika ditanya mengenai sikap yang mulai mengarah kepada pro dan kontra, Didi mengatakan saat ini dukungan dan penentangan baru dipantau melalui berbagai pemberitaan di media massa.

"Tentu pada saatnya akan kami petakan pihak mana yang mendukung dan menentang," katanya.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai jika memang tak ada produk hukum yang sempurna. "Jeleknya dimana Perpu itu, kita bicara dua hal, prosedur dan substansi. Kalau bicara prosedur, tidak ada produk hukum yang sempurna. Tetapi kita ingin bergerak pada hal yang sifatnya substantif," kata Refly, dalam diskusi di Warung Daun bertema ´Ada Ragu di Balik Perppu´ Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (19/10/2013).

Menurut Refly, prosedur dan yang lain terkait Perppu adalah hak subjektif presiden. Akan tetapi objektifitas ada di tangan DPR.

"Ini ada double check-nya. DPR berhak menolak atau menerima, bahkan Perppu itu bisa diuji lagi oleh MK. Ada political check oleh DPR, judicial check oleh MK," ujarnya.

Refly mengatakan, jangan sampai karena Perppu sifatnya tangguh sehingga sampai melanggar konstitusi. Dalam membuat suatu perjanjian, presiden harus punya persetujuan DPR. Kalau negara dalam kegentingan, tidak perlu lagi DPR, maka bisa dibuat sperti itu. Tapi kalau tidak diafirmasi, Perppu bisa ditolak.

"Perppu yang muncul di era reformasi ini, ada belasan Perppu. Maka MK mengafirmasi sifat kegentinganya diserahkan kepada presiden, objektifnya kepada DPR," jelasnya.

(Yudho Raharjo/dtc/GN-04)

BACA JUGA: