-
Politisi Golkar Tuding Penahanan Yance Bermuatan Politik
Sabtu, 06/12/2014 18:00 WIBYance yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika menjabat sebagai Bupati Indramayu, baru dilakukan penahanan setelah 4 tahun kemudian.
Sedang Gugat Hasil Audit BPKP, Terdakwa Kasus Korupsi PLTGU Belawan Minta Vonis Ditunda
Jum'at, 26/09/2014 17:00 WIBTodung Mulya Lubis yang menjadi kuasa hukum para terdakwa mengatakan, BPKP tidak memiliki wewenang untuk menghitung adanya kerugian keuangan negara.
Mangkir Pemeriksaan, Kejagung Panggil Paksa Mantan Bupati Indramayu
Jum'at, 05/09/2014 22:00 WIBYance sendiri telah dijadikan tersangka sejak 13 September 2010 lalu. Belum ditahannya Yance memunculkan dugaan Kejaksaan Agung tebang pilih dalam mengusut kasus ini.
Tak Terima Tersangka, Bahalwan Kini Gugat BPKP
Jum'at, 06/06/2014 20:00 WIBDalam laporan BPKP tersebut disimpulkan telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan perjanjian dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
PLN Tuding Jaksa Ada Main di Kasus PLTG Belawan
Kamis, 22/05/2014 23:00 WIBBahkan Todung menilai dalam dakwaan tersebut tidak menyebutkan satu pun peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh para terdakwa dar pihak PLN.
Berkas Perkara Lengkap, Bahalwan Segera Disidangkan
Selasa, 29/04/2014 22:00 WIBDiketahui M Bahalwan dijadikan tersangka atas kasus tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014. Selain terlibat korupsi, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka Bahalwan dari proyek tersebut yang nilainya mencapai Rp90 miliar.
Korupsi Mantan Bupati Indramayu Yance Mandek di Kejagung
Selasa, 15/04/2014 13:30 WIBUntung mengatakan salah satu ahli yang dimintai keterangannya adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Supanto. Penyidik membutuhkan keterangan Supanto terkait pembebasan lahan berdasarkan petunjuk dari Jaksa. "Namun saksi tidak datang," kata Untung di Kejagung, Selasa (15/4).
Emir Moeis Keberatan Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 14/04/2014 14:00 WIBSeusai sidang, Emir menyatakan keberatan dengan keputusan Majelis Hakim dan akan terus memperjuangkan kasusnya. Menurut Emir banyak fakta persidangan yang tak sesuai dengan dakwaan terhadapnya. Selain itu majelis hakim tidak bisa menghadirkan saksi ahli yang memberatkannya.
Emir Moeis Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 14/04/2014 12:00 WIBolitisi senior PDIP itu dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah telah menerima suap dari PT PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang sebesar US$357 ribu untuk memuluskan kemenangan dua perusahaan itu dalam lelang proyek tersebut.
Sakit lagi, Emir Moeis Kembali Gagal Divonis
Senin, 07/04/2014 15:00 WIBErick menampik tudingan bahwa kliennya hanya beralasan sakit. Ia mengatakan bahwa Emir ingin kasus ini cepat selesai dan mendapat kepastian hukum.
Pengaduan Bahalwan ke Komjak Tak Pengaruhi Penyidikan
Jum'at, 04/04/2014 18:30 WIBPengaduan Bahalwan ke Komjak, kata Basrief, tidak otomatis akan menghentikan kasusnya karena laporan pengaduan Bahalwan ke Komjak adalah hal berbeda. "Biar saja Komjak menindaklanjutinya," kata Basrief.
Komisi Kejaksaan Turun Tangan Tangani Kasus Bahalwan
Selasa, 01/04/2014 10:00 WIBDalam laporan Bahalwan, Komisi Kejaksaan melihat ada keganjilan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Karena itu Bahalwan meminta Komisi Kejaksaan turun tangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Gas Turbin 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan 2, Medan.
Tanggung Jawab Direksi PLN pada Korupsi PLTGU Belawan
Selasa, 11/03/2014 19:00 WIBDugaan korupsi proyek pengadaan spare-part LTE GT 2.1 dan 2.2 sektor Belawan tahun 2012 berawal ketika Mapna.co ditunjuk PLN mengerjakannya setelah PT Siemens Indonesia tidak bersedia karena harga plafon tendernya tidak sesuai keinginan Siemens. Di sinilah ada dugaan untuk memuluskan penunjukan Mapna.co, spesifikasi teknis dilakukan perubahan.
Setelah Bahalwan, Direksi PLN Tersangka Korupsi di PLTGU Belawan?
Jum'at, 07/03/2014 11:00 WIBSebelum PLN menunjuk langsung PT Mapna Co sebagai pelaksana, ada rapat Dewan Direksi yang dihadiri oleh 9 orang direktur, termasuk ketiga saksi itu hadir. Mereka adalah Direktur PT PLN Indonesia Timur Vickner Sinaga, Direktur Operasi PT PLN Indonesia Barat Mochammad Harry Jaya Pahlawan, dan Direktur Operasi PT PLN Jawa-Bali Ngurah Adnyana.
Agung Rijoto Masuk Bui, Yance Masih Bebas
Kamis, 27/02/2014 17:00 WIBDalam perkara yang sama, nasib Agung Rijoto berbeda dengan mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syaifuddin alias Yance. Jika Agung telah masuk bui, tapi Yance masih melenggang menghirup udara bebas.