JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Negeri Indramayu telah menangkap dan menahan  Agung Rijoto, terpidana kasus korupsi penjualan tanah negara untuk pembangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Desa Sumuradem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu. Agung ditangkap di kawasan Tanjung Duren Utara Jakarta Barat Rabu (26/02) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, Agung merupakan terpidana yang masuk daftar pencarian orang. Agung telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi bersama-sama dalam penjualan tanah negara untuk pembangun PLTU I di Desa Sumuradem.

Agung ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi penjualan tanah negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1451K/PID.SUS/2011, tertanggal 21 Desember 2011. Lalu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Namun sebelum dilakukan eksekusi, Agung melarikan diri.

Dalam perkara yang sama, nasib Agung berbeda dengan mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syaifuddin alias Yance. Jika Agung telah masuk bui, tapi Yance masih melenggang menghirup udara bebas.

Tak pelak lagi kasus ini pun menjadi sorotan terdapat dugaan diskriminasi perlakuan. Kasus Yance yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung seperti tak banyak kemajuan berarti, sangat lamban.

Pada Desember 2013, mahasiswa dari berbagai kampus di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang mengatasnamakan Relawan Mahasiswa Pejuang Anti Korupsi mendatangi Kejaksaan Agung. Mereka mendesak Kejaksaan Agung segera menahan Yance.

Juru Bicaranya, Rich Irman Bimantika, mengatakan proses kasus ini seperti jalan di tempat. Karena itu, elemen mahasiswa di Indramayu mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan dan memproses hukum Yance.

Ada lima tuntutan yang disampaikan Irman. Pertama, mendesak Kejaksaan Agung menangkap Yance yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung menyelesaikan penyidikan perkara korupsi PLTU Sumur Adem Indramayu.

Ketiga, mempertanyakan adanya oknum Kejaksaan Agung yang sengaja mempetieskan kasus ini. Keempat, jika tak mampu menyelesaikan kasus ini, mahasiswa mendesak agar kasus ini diserahkan ke KPK. Dan terakhir, pembiaran atas proses penyidikan ini mengindikasikan adanya praktik judicial cooruption di Kejagung.

Namun atas desakan tersebut, Kejaksaan Agung mengaku bahwa saat ini proses hukum Yance masih berjalan. Penyidik masih merampungkan bukti-bukti dan keterangan saksi. "Proses penyidikannya masih berjalan, tunggu saja ya," jawab Untung saat dikonfirmasi soal Yance kepada Gresnews.com, Kamis (27/2).

Yance telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak Desember 2010 silam saat menjabat bupati Indramayu. Yance merupakan suami bupati Indramayu sekarang Anna Sophana. Dia diduga menyelewengkan dana pembebasan lahan pada 2004.

Selain Yance, ada tiga terdakwa lainnya yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu. Panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektare yang akan dijadikan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Dalam praktinya, harga jual tanah itu digelembungkan. Harga tanah seluas 82 hektar yang semestinya Rp22 ribu per meter persegi tersebut di-mark-up hingga menjadi Rp42 ribu per meter persegi. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar.

BACA JUGA: