JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung melimpahkan  berkas perkara milik tersangka Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, M Bahalwan ke Kejari Medan. Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti pada pukul 13.20 WIB kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan selanjutnya melakukan penahanan terhadap Bahalwan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: 10/N.2.10/ft.2/4/2014 tanggal 29 April 2014.

"Bahalwan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta, Medan," kata Untung di Kejagung, Selasa (29/4).

Diketahui M Bahalwan dijadikan tersangka atas kasus tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014. Selain terlibat korupsi, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka Bahalwan dari proyek tersebut yang nilainya mencapai Rp90 miliar.

Sementara itu kuasa hukum Bahalwan Eri Hertiawan membenarkan pelimpahan berkas perkara kliennya tersebut. Saat ini Bahalwan sedang sudah berada di Medan didampingi tim kuasa hukum. "Iya tadi siang ada penyerahan tersangka," kata Eri kepada Gresnews.com.

Eri menyatakan pihaknya siap membuktikan ketidakterlibatan kliennyanya. Sangkaan yang dialamatkan kepada Bahalwan tidak berdasar. Eri menjelaskan bahwa penetapan tersangka kliennya sejak awal sudah tidak cukup bukti. Salah satunya, GT 2.1 dan 2.2 saat ini telah menyala bahkan kapasitasnya melebihin seperti ditetapkan dalam kontrak. "Jadi itu membantah tudingan Kejaksaan Agung," tegas Eri.

Bahalwan ditahan penyidik Kejaksaan Agung 27 Januari lalu. Saat itu Bahalwan justru melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api miliknya. Menurutnya, senjata api yang dikeluarkannya malam hari saat pemeriksaannya itu sudah memiliki izin dan bukan ilegal.

Saat itu Bahalwan menolak dibawa penyidik ke rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung yang berada di dalam Komplek Gedung Bundar, Jakarta Selatan. Dan tim penyidik dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) berhasil merebut paksa senjata api tersebut dari tangan tersangka. Saat kejadian, tersangka sempat terjatuh dilantai dan berteriak. "Lebih baik saya mati dari pada saya seperti ini ditahan," kata Bahalwan, kejadian itu berlangsung pada Senin malam dan cukup dramatis.

BACA JUGA: