JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tersangka mantan Bupati Indramayu Iriyanto MS Syaifuddin alias Yance yang tersangkut tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare (ha) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Desa Sumuradem, Kabupaten Indramayu, masih menghirup udara bebas. Kejaksaan Agung belum juga menahannya karena masih mengumpulkan bukti keterlibatan Yance. Yance sendiri dijadikan tersangka sejak 13 September 2010.

Belum ditahannya Yance memunculkan dugaan Kejaksaan Agung tebang pilih. Namun menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, saat ini kasusnya dalam proses penyidikan. Berkasnya akan segera dilimpahkan ke penuntutan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi ahli.

Untung mengatakan salah satu ahli yang dimintai keterangannya adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Supanto. Penyidik membutuhkan keterangan Supanto terkait pembebasan lahan berdasarkan petunjuk dari Jaksa. "Namun saksi tidak datang," kata Untung di Kejagung, Selasa (15/4).

Untung mengaku karena pentingnya keterangan saksi, penyidik akan kembali memanggil saksi ahli Supanto. Empat tahun sudah kasus Yance, politisi Partai Golkar ini bergulit namun belum ada perkembangan juga.  Padahal dalam kasus ini satu tersangka telah dipenjara setelah dinyatakan buron yaitu Agung Rijoto.

Agung ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi penjualan tanah negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1451K/PID.SUS/2011, tertanggal 21 Desember 2011. Lalu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Namun sebelum dilakukan eksekusi, Agung melarikan diri.

Yance sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak Desember 2010 silam saat menjabat bupati Indramayu. Yance yang merupakan suami bupati Indramayu sekarang Anna Sophanah.

Dalam kasus ini ada empat terdakwa yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Yance.

Diduga telah terjadi penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu. Panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 ha yang dijadikan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Dalam praktiknya, harga jual tanah itu digelembungkan. Harga tanah seluas 82 ha yang semestinya Rp22 ribu per meter persegi tersebut di-mark-up hingga menjadi Rp42 ribu per meter persegi. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar.

Lambannya Kejagung menangani kasus Yance mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Mahasiswa dari berbagai kampus di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang mengatasnamakan Relawan Mahasiswa Pejuang Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Agung segera menahan Yance.

Juru Bicaranya, Rich Irman Bimantika, mengatakan proses kasus ini seperti jalan di tempat. Karena itu, elemen mahasiswa di Indramayu mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan dan memproses hukum Yance.

Ada lima tuntutan yang disampaikan Irman. Pertama, mendesak Kejaksaan Agung menangkap Yance yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung menyelesaikan penyidikan perkara korupsi PLTU Sumur Adem Indramayu.

Ketiga, mempertanyakan adanya oknum Kejaksaan Agung yang sengaja mempetieskan kasus ini. Keempat, jika tak mampu menyelesaikan kasus ini, mahasiswa mendesak agar kasus ini diserahkan ke KPK. Dan terakhir, pembiaran atas proses penyidikan ini mengindikasikan adanya praktik judicial corruption di Kejagung.

BACA JUGA: