JAKARTA, GRESNEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung segera menetapkan ada tidaknya keterlibatan direksi PT PLN dalam dugaan korupsi pengadaan LTE GT 2.1 dan 2.2 Blok 2 PLTGU Belawan. Apalagi penyidik Kejagung telah beberapa kali memeriksa direksi PLN sebegai saksi.

Tiga hari terakhir Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) terus memeriksa direksi PLN. Kemarin Kejagung memeriksa tiga direksi PLN, mereka adalah Nasri Sebayang selaku Direktur Konstruksi, Bagio Riawan selaku Direktur Pengadaan Strategis, dan Murtaqi Syamsudin selaku Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko.

Lalu hari ini, Selasa (11/3), Kejagung kembali memeriksa tiga direksi PLN yang salah satunya Direktur Utama PLN Nur Pamudji. Para direksi diperiksa terkait kronologis serta proses pelaksanaan rapat dewan redaksi mengenai perencanaan pelaksanaan pengadaan dan pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 Blok Belawan.

Sebab dalam pelaksanaannya terdapat perubahan pengadaan dari Penunjukan Langsung ke Pemilihan Langsung, Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang, Perubahan kebijakan penggunaan spare part dari Original Equipment Manufacture (OEM) menjadi Non Original Equipment Manufacture (OEM).

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam kasus PLN Blok Belawan Kejagung sejatinya tidak perlu bertele-tele menetapkan ada tidaknya keterlibatan direksi PLN. Sebab dengan anggaran sebesar Rp23 miliar tidak mungkin keputusan tersebut ada di level pelaksana.

"Direksi harus bertanggung jawab, kalau mereka teken, ya mereka juga kena," kata Boyamin kepada Gresnews.com di Jakarta, Selasa (11/3).

Dalam proyek ini, PLN awalnya menunjuk langsung PT Siemens Indonesia sebagai pelaksana. Namun Siemens menolak dengan alasan harga plafon yang tidak sesuai. Lalu muncullah nama Mapna.co sebagai peserta tender.

Sebelum PLN menunjuk langsung PT Mapna Co sebagai pelaksana, ada rapat Dewan Direksi yang dihadiri oleh 9 orang direktur, termasuk ketiga saksi itu hadir. Mereka adalah Direktur PT PLN Indonesia Timur Vickner Sinaga, Direktur Operasi PT PLN Indonesia Barat Mochammad Harry Jaya Pahlawan, dan Direktur Operasi PT PLN Jawa-Bali Ngurah Adnyana.

Adanya rapat dewan direksi penunjukan Mapna.co mengindikasikan keterlibatan direksi. Tak heran jika Boyamin menilai Kejagung lamban. "Kejagung harus tegas, menemukan benang merah kasus ini, kalau terlibat segera tetapkan sebagai tersangka," tandas Boyamin.

Kejagung sendiri mengendus kuat keterlibatan direksi. Hal itu pernah disampaikan Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung Syafruddin. Bahwa dalam proses penunjukan langsung merupakan kebijakan direksi. "Yang menentukan aturan penunjukan langsung itu ya direksi," kata Syafruddin di Gedung Bundar .

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi. Menurut Untung para direksi mengetahui kronologis perencanaan dan penetapan proyek pengadaan pekerjaan PLTGU Belawan 2.

Direktur Utama PLN Nur Pamudji usai diperiksa oleh penyidik Kejagung tak banyak memberikan keterangan apapun. Nur langsung melangkah memasuki mobil Innova. Dalam keterangan singkatnya, Nur mengatakan materi pemeriksaan oleh penyidik terkait LTE GT Blok Belawan 2.

"Itu saja, nggak ada wawancara ya," kata Nur di Gedung Bundar Kejagung.

Perlu diketahui, dalam perkara ini, Kejagung baru menetapkan enam tersangka yang rata-rata menjabat sebagai manajer. Mereka adala Chris Leo Manggala selaku General Manager PT Kitsbu, Surya Dharma Sinaga selaku Manajer Sektor Labuan Angin dan dua orang Karyawan PLN Sumut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

Selain itu dua tersangka lain perusahaan pelaksana pengadaan ini, Mochammad Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia dan Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi.

Dugaan korupsi proyek pengadaan spare-part LTE GT 2.1 dan 2.2 sektor Belawan tahun 2012 berawal ketika Mapna.co ditunjuk PLN mengerjakannya setelah PT Siemens Indonesia tidak bersedia karena harga plafon tendernya tidak sesuai keinginan Siemens. Di sinilah ada dugaan untuk memuluskan penunjukan Mapna.co, spesifikasi teknis dilakukan perubahan.

Dari Original Equipment Manufacture (OEM) menjadi Non-Original Equipment Manufacture (OEM). Sehingga proyek ini terindikasi banyak korupsinya. Mulai pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, daya yang dikeluarkan pembangkit hanya 123 MW dari seharusnya 132,96 MW, serta pekerjaan pada GT 2.2 tidak dilaksanakan.

BACA JUGA: