JAKARTA, GRESNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004 Emir Moeis kembali absen dalam sidang pembacaan putusan atas kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/4). Dengan demikian sidang pembacaan vonis atas Emir kembali ditunda. Ini merupakan yang kedua kalinya pembacaan vonis atas Emir tertunda karena sang terdakwa sakit.

Padahal Kamis (3/4) lalu, Emir urung hadir dengan alasan terkena serangan jantung dan harus segara dibawa ke rumah sakit. Menjelang sidang Emir memang mengeluh jantungnya terasa sakit. Menurut salah satu pengacaranya, Erick S Paat, kliennya langsung dibawa ke RS Harapan Kita dan akan menjalani perawatan di sana. Setelah itu, baru akan disimpulkan apakah nantinya bisa menjalani persidangan atau harus menjalani operasi terlebih dahulu.

"Tiga hari ini diperiksa dulu, setelah itu baru diputuskan akan operasi atau tidak," kata Erick ketika ditanya wartawan. Sidang itu sendiri akhirnya ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan menunggu kabar kondisi kesehatan Emir.

Kali ini Emir tidak bisa hadir dengan alasan mengalami gangguan hati, dan dikhawatirkan dapat menjalar ke ginjal dan paru-paru. "Hatinya bengkak, kan bahaya bisa ke ginjal, ke paru-paru, dan yang lain," ujar Erick.

Menurut Erick, kliennya dirawat semenjak Rabu 2 April 2014 hingga saat ini. Dirinya pun belum mengetahui kapan Emir bisa menghadiri persidangan. "Ya belum tau, nunggu kondisinya (Emir) sehat. Beliau masih dirawat, sejak tanggal dua hingga sekarang.

Erick menampik tudingan bahwa kliennya hanya beralasan sakit. Ia mengatakan bahwa Emir ingin kasus ini cepat selesai dan mendapat kepastian hukum. "Kita juga ingin cepat selesai, supaya kliennya mendapat kepastian hukum, dan kami tau langkah hukum apa yang akan kita ambil," katanya Erick ketika diwawancara wartawan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menunda vonis terdakwa Izederik Emir Moeis dalam perkara dugaan penerimaan hadiah untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung 2004.

"Bahwa terdakwa sampai saat ini masih dirawat inap di rumah sakit, jadi sidang saya buka semata-mata untuk keterbukaan, jadi sidang belum bisa dilanjutkan, terdakwa masih dalam masa pembantaran," kata Ketua majelis hakim Matheus Samiadji.

Menurut Matheus Samiaji, sebelum sidang dimulai, penasihat hukum dan jaksa memang sudah memberitahu perihal kondisi Emir. Sidang dibuka hanya untuk memberitahu masalah penundaan. "Jadi intinya masih dirawat di RS, sidang belum bisa dilanjutkan karena masih dalam masa pembantaran," kata Matheus di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.

Dalam kesempatan ini, jaksa juga menyerahkan surat pemberitahuan sakit dari dokter yang menangani Emir. Sidang akan kembali dibuka pada Senin (14/3) mendatang. Emir sebelumnya dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa menilai Emir terbukti menerima uang sebesar US$357 ribu dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan.

Tidak hanya ancaman pidana penjara saja yang dituntut jaksa, Emir juga dituntut membayar uang denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Dalam dakwaannya JPU KPK menyebut, politisi senior PDIP itu menerima suap melalui perantaraan Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Incorporate (Pacific Resources Inc). Pirooz sendiri adalah orang surugan Vice Director of Regional Sales Alstom Power Inc David Gerald Rothschild.

Atas rekomendasi Pirooz itulah, menurut JPU KPK, pada awal tahun 2002, David Gerald Rothschild melalui Eko Sulianto selaku Development Director Alstom Power ESI menemui Emir untuk meminta bantuan dalam memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam lelang proyek PLTU Tarahan. Terkait dakwaan itu, Emir sempat meminta majelis hakim menghadirkan Pirooz untuk mengkroscek kebenaran dakwaan itu.

Sayangnya pihak KPK menolak keinginan Emir Moeis. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Zulkarnaen mengatakan tidak perlu majelis hakim menghadirkan semua saksi di persidangan seperti yang dimohonkan Emir. Menurutnya keterangan yang disampaikan oleh seseorang di hadapan penyidik dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa dibacakan di persidangan oleh JPU.

"Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku keterangan yang disampaikan saksi di BAP tersebut nilainya sama dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan," kata Zulkarnaen kepada Gresnews.com beberapa waktu lalu.

Zulkarnaen mengatakan KPK akan terus memantau jalannya persidangan. Jika nanti saksi yang dihadirkan oleh JPU dianggap sudah cukup maka tidak perlu terlalu banyak saksi yang dihadirkan di persidangan. Dia bilang proses pengadilan harus berjalan secara efektif dan efisien serta yang terpenting JPU bisa membuktikan dakwaannya. "Bahkan menurut UU, dua orang saksi saja sudah cukup dihadirkan di persidangan," katanya.

Pengacara Emir, Magda Widjajana ketika dihubungi secara terpisah mengatakan pada prinsipnya JPU KPK di persidangan hendak mengungkap kebenaran materiil seperti yang diungkapkan dalam surat dakwaan terhadap kliennya. Hal tersebut yang melatarbelakangi pihaknya meminta semua saksi harus dihadirkan di persidangan. "Tanpa kehadiran saksi-saksi tersebut bagaimana dakwaan terhadap klien saya bisa dibuktikan?" ujarnya kepada Gresnews.com.

BACA JUGA: