JAKARTA, GRESNEWS.COM - Proses penunjukan Mapna.co sebagai pelaksana pengadaan spare-part GT Siemens tipe V.94.2 pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 ternyata diketahui langsung oleh sembilan direksi PT PLN (Persero). Mereka hadir dalam penunjukan Mapna.co.

Tak heran jika penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung getol memeriksa para direksi PLN tersebut. Tak menutup kemungkinan direksi PLN bakal jadi tersangka baru, termasuk Direktur Utama PLN Nur Pamudji yang saat kasus itu terjadi sebagai Direktur Energi Primer PLN.

Kejagung sendiri mulai menyisir kembali keterlibatan direksi dalam proyek dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan Tahun 2012. Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi mengakui penyidik memanggil tiga direksi PLN yang mengetahui proses penetapan, penunjukan peserta lelang, serta perubahan kebijakan penggunaan spare part dari Original Equipment Manufacture (OEM) menjadi Non-Original Equipment Manufacture (OEM) dalam proyek pengadaan sebesar Rp23,9 miliar tersebut.

"Mereka mengetahui kronologis perencanaan dan penetapan proyek pengadaan pekerjaan PLTGU Belawan 2," urai Untung kepada Gresnews.com, Jumat (7/3).

Sebelum PLN menunjuk langsung PT Mapna Co sebagai pelaksana, ada rapat Dewan Direksi yang dihadiri oleh 9 orang direktur, termasuk ketiga saksi itu hadir. Mereka adalah Direktur PT PLN Indonesia Timur Vickner Sinaga, Direktur Operasi PT PLN Indonesia Barat Mochammad Harry Jaya Pahlawan, dan Direktur Operasi PT PLN Jawa-Bali Ngurah Adnyana.

Adanya rapat dewan direksi penunjukan Mapna.co mengindikasikan keterlibatan direksi. Direktur Penyidikan Kejagung Syafruddin sebelumnya mengatakan bahwa dalam proses penunjukan langsung merupakan kewenangan perusahaan. Yang mengatur masalah penunjukan langung itu kebijakan dari direksi. Tapi pelaksanaannya di masing-masing pembangkit PLN.

"Yang menentukan aturan penunjukan langsung itu ya direksi," kata Syafruddin di Gedung Bundar.

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan satu pun jajaran direksi. Salah satu direksi yang memiliki peran langsung dalam pengadaan ini adalah Nur Pamudji yang saat itu menjabat sebagai Direktur Energi Primer. Nur dan Dahlan Iskan yang kala masih sebagai Dirut PLN berangkat ke Iran untuk melakukan surbai PT Mapna.co.

Dalam perkara ini, Kejagung baru menetapkan enam tersangka yang rata-rata menjabat sebagai manajer. Mereka adala Chris Leo Manggala selaku General Manager PT Kitsbu, Surya Dharma Sinaga selaku Manajer Sektor Labuan Angin dan dua orang Karyawan PLN Sumut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

Selain itu dua tersangka lain perusahaan pelaksana pengadaan ini, Mochammad Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia dan Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi.

Dugaan korupsi proyek pengadaan spare-part LTE GT 2.1 dan 2.2 sektor Belawan tahun 2012 berawal ketika Mapna.co ditunjuk PLN mengerjakannya setelah PT Siemens Indonesia tidak bersedia karena harga plafon tendernya tidak sesuai keinginan Siemens. Di sinilah ada dugaan untuk memuluskan penunjukan Mapna.co, spesifikasi teknis dilakukan perubahan. Dari Original Equipment Manufacture (OEM) menjadi Non-Original Equipment Manufacture (OEM). Proyek ini pun terindikasi korupsi. Mulai pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, daya yang dikeluarkan pembangkit hanya 123 MW dari seharusnya 132,96 MW, serta pekerjaan pada GT 2.2 tidak dilaksanakan.

Namun salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan LTE GT 2.1 dan 2.2 Blok Belawan Mohammad Bahalwan tak terima penetapannya sebagai tersangka. Bahalwan sebagai Direktur Operasional Mapna.co membantah sangkaan penyidik Kejagung. Bahalwan lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meskipun akhirnya ditolak.

Kuasa hukum Bahalwan, Eri Hertiawan, mengatakan bukti awal yang ditudukan terhadap Bahalwan tidak cukup seperti adanya kerugian negara. Eri menyatakan hingga saat ini belum ada bukti kerugian negara itu.

BACA JUGA: