JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah sempat dua kali tertunda karena sakit, Emir Moeis, terdakwa kasus suap pembangunan pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Senin (14/4). Politisi senior PDIP itu dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah telah menerima suap dari PT PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang sebesar US$357 ribu untuk memuluskan kemenangan dua perusahaan itu dalam lelang proyek tersebut.

Mantan Ketua Komisi XI DPR itu juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp150 juta yang jika tidak dilaksanakan akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. "Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji, Senin (14/4).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berkeyakinan Emir menerima suap dari konsorsium Alstom melalui perusahaan milik anaknya PT Arta Nusantara Utama. Dalam menjalankan aksi tersebut, perusahaan tersebut dibuat seolah-olah memiliki kerjasama dengan PT Pasific Resource Incorporate yang merupakan milik Pirooz Mohammad. Padahal kerjasama itu tidak pernah ada alias fiktif.

Pirooz sendiri adalah orang yang merekomendasikan nama Emir kepada Vice Director of Regional Sales Alstom Power Inc David Gerald Rothschild. Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK menyebutkan atas rekomendasi Pirooz itulah, pada awal tahun 2002, Rothschild melalui Eko Sulianto selaku Development Director Alstom Power ESI menemui Emir untuk meminta bantuan dalam memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam lelang proyek PLTU Tarahan.

Terkait dakwaan itu, Emir sempat meminta majelis hakim menghadirkan Pirooz untuk mengkroscek kebenaran dakwaan itu. Sayangnya pihak KPK menolak keinginan Emir Moeis. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Zulkarnaen mengatakan tidak perlu majelis hakim menghadirkan semua saksi di persidangan seperti yang dimohonkan Emir. Menurutnya keterangan yang disampaikan oleh seseorang di hadapan penyidik dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa dibacakan di persidangan oleh JPU.

"Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku keterangan yang disampaikan saksi di BAP tersebut nilainya sama dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan," kata Zulkarnaen kepada Gresnews.com beberapa waktu lalu.

Pengacara Emir, Magda Widjajana ketika dihubungi secara terpisah mengatakan pada prinsipnya JPU KPK di persidangan hendak mengungkap kebenaran materiil seperti yang diungkapkan dalam surat dakwaan terhadap kliennya. Hal tersebut yang melatarbelakangi pihaknya meminta semua saksi harus dihadirkan di persidangan. "Tanpa kehadiran saksi-saksi tersebut bagaimana dakwaan terhadap klien saya bisa dibuktikan?" ujarnya kepada Gresnews.com, beberapa waktu lalu.

Namun majelis hakim ternyata tetap berpegang pada fakta yang disodorkan JPU KPK. Majelis hakim menemukan fakta, setelah menghubungkan Rothschild dengan Emir, Pirooz menerima uang sebesar US$506 ribu dan US$554,7 ribu. Uang tersebut diserahkan dalam dua termin yaitu di tahun 2005 dan tahun 2006. Uang itulah yang kemudian ditransfer kepada perusahaan milik anak Emir melalui Bank Century sebesar US$357 ribu. Dari situ uang ditransfer lagi ke rekening Emir.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Emir dituntut 4,5 tahun penjara oleh JPU KPK dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Sidang putusan ini sendiri seharusnya sudah dibacakan pada hari Kamis (3/4) lalu. Hanya saja saat itu, Emir urung hadir dengan alasan terkena serangan jantung dan harus segara dibawa ke rumah sakit. Menjelang sidang Emir memang mengeluh jantungnya terasa sakit.

Menurut salah satu pengacaranya, Erick S Paat, kliennya langsung dibawa ke RS Harapan Kita dan akan menjalani perawatan di sana. Setelah itu, baru akan disimpulkan apakah nantinya bisa menjalani persidangan atau harus menjalani operasi terlebih dahulu. "Tiga hari ini diperiksa dulu, setelah itu baru diputuskan akan operasi atau tidak," kata Erick ketika ditanya wartawan. Sidang itu sendiri akhirnya ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan menunggu kabar kondisi kesehatan Emir.

Kemudian sidang tertunda lagi, karena dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (7/4) kembali ditunda karena Emir masih sakit. Kali ini Emir tidak bisa hadir dengan alasan mengalami gangguan hati, dan dikhawatirkan dapat menjalar ke ginjal dan paru-paru. "Hatinya bengkak, kan bahaya bisa ke ginjal, ke paru-paru, dan yang lain," ujar Erick.

Menurut Erick, kliennya dirawat semenjak Rabu 2 April 2014 hingga saat ini. Dirinya pun belum mengetahui kapan Emir bisa menghadiri persidangan. "Ya belum tau, nunggu kondisinya (Emir) sehat. Beliau masih dirawat, sejak tanggal dua hingga sekarang.

BACA JUGA: