JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/4) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta kepada terdakwa kasus suap PLTU Tarahan, Lampung Izedrik Emir Moeis. Menanggapi vonis tersebut, Emir menyatakan akan mempelajari dengan seksama, setelah itu mengambil keputusan.

Majelis hakim juga bertanya kepada tim penasehat hukum Emir. Mereka pun sepakat dengan Emir untuk menyatakan hal yang sama. "Jadi intinya saudara pikir-pikir?" kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji. "Kira-kira begitu Yang Mulia," kata salah satu Tim Kuasa Hukum Emir

Majelis hakim menyatakan Emir telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap sebesar US$357 ribu dari PT Alstorm Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang itu diberikan melalui Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi. Pemberian uang itu dilakukan agar kedua perusahaan tersebut dimuluskan dalam memenangi tender proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Mantan anggota DPR ini juga dianggap tidak melakukan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR. Emir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyatakan: "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)."

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak menguntungkan dalam pembentukan kultur anti KKN dari penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, telah mengabdi sebagai anggota DPR selama tiga priode. Selain itu terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa telah menderita gangguan kesehatan atau sakit jantung,

Seusai sidang, Emir menyatakan keberatan dengan keputusan Majelis Hakim dan akan terus memperjuangkan kasusnya. Menurut Emir banyak fakta persidangan yang tak sesuai dengan dakwaan terhadapnya. Selain itu majelis hakim tidak bisa menghadirkan saksi ahli yang memberatkannya. "Katanya tidak ada foto-foto akta, padahal ada. Dan paling penting, orangnya (Pirooz-red)nggak ada, mau gimana?" kata Emir kepada Gresnews.com, usai persidangan.

Mantan Politisi PDI ini juga mengungkapkan dirinya hanya menjadi korban dari intervensi asing. Sebab Pemberian uang sebesar ribuan dolar AS tersebut memang untuk investasi, bukan untuk menyuap dirinya. "Pembukuannya ada akta-akta pendiriannya juga ada, pabriknya juga berdiri kok," ungkap emir.

Emir dalam persidangan sebelumnya memang sempat meminta majelis hakim menghadirkan Pirooz untuk mengkroscek kebenaran dakwaan terhadap dirinya. Sayangnya pihak KPK menolak keinginan Emir Moeis. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Zulkarnaen mengatakan tidak perlu majelis hakim menghadirkan semua saksi di persidangan seperti yang dimohonkan Emir.

Menurutnya keterangan yang disampaikan oleh seseorang di hadapan penyidik dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa dibacakan di persidangan oleh JPU.

BACA JUGA: