JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengaduan tersangka dugaan korupsi pengadaan Gas Turbin 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan 2, Sumatera Utara Mohammad Bahalwan pekan lalu ke Komisi Kejaksaan dinilai tidak akan mempengaruhi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief siapapun bisa mengadukan yang terkait masalah kejaksaan kepada Komjak karena telah diatur. "Nanti Komjak akan melakukan kajian atas pengaduan tersebut," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/4).

Pengaduan Bahalwan ke Komjak, kata Basrief, tidak otomatis akan menghentikan kasusnya karena laporan pengaduan Bahalwan ke Komjak adalah hal berbeda. "Biar saja Komjak menindaklanjutinya," kata Basrief.

Komisi Kejaksaan sendiri  menganggap kasus yang dialami mantan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan sebagai persoalan serius. Saat ini pengaduan Bahalwan sedang dipelajari dan diteliti. Menurut Komisioner Komjak Kaspodin Nur untuk memperkuat laporan pengaduan kasusnya, Komjak meminta argumentasi dan bukti yang lengkap.

Berdasarkan laporan itu nantinya Komjak bisa memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung. "Kita minta mereka memberikan kronologis yang lengkap, dimana yang menyimpang," kata Kaspodin kepada Gresnews.com, Jumat (4/4).

Hingga saat ini, Komjak mengaku belum menerima laporan lengkap dari Bahalwan terkait kasusnya. Namun Komjak tetap melakukan kajian dari pelaporan awal tersebut. Menurut Kaspodin dalam laporan Bahalwan kepada Komjak mengaku ada keganjilan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Misalnya terkait proses penyidikan, penyidik Kejagung terkesan memojokkan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal  Bahalwan dalam pelaksanaan proyek pengadaaan GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan hanya sebagai pelaksana teknis yang ditunjuk PT Mapna Co. Iran selaku pemenang tender yang telah disepakati oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN). Begitu juga tudingan Kejaksaan yang mengatakan Bahalwan menerima uang Rp90 miliar terkait proyek tersebut diakui sebagai tidak berdasar.

Sementara itu kuasa hukum Bahalwan, Eri Hertiawan, mengakui akan menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada Komjak. Eri menyatakan penetapan tersangka kliennya sejak awal sudah tidak cukup bukti. Sebab semua tuduhan yang disangkakan tidak berdasar. "Unsur korupsinya tidak terbukti," kata Eri.

Dalam kasus dugaan korupsi PLTGU telah ditetapkan 6 tersangka, termasuk Bahalwan. Lima tersangka telah telah siap disidang di Kejaksaan Negeri Medan sementara berkas Bahalwan masih di tangah penyidik Gedung Bundar. Kelima tersangka yang siap disidang adalah Rodi Cahyawan (karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Muhammad Ali (karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Chris Leo Manggala (mantan GM Kitsbu), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (mantan Dirut PT NTP).

Dalam kasus ini baru jajaran pelaksana yang menjadi tersangka. Sementara jajaran direksi PLN belum tersentuh. Padahal diduga dalam kasus ini ada peran dari direksi PLN saat itu.
.

BACA JUGA: