-
Hakim Vonis Rizal Djalil 4 Tahun Penjara
Senin, 26/04/2021 19:05 WIBRizal Djalil Klaim Tak Bersalah dan Minta Pembukaan Rekening Anaknya
Jum'at, 23/04/2021 17:11 WIBJaksa Tuntut Rizal Djalil 6 Tahun Penjara Korupsi Air Minum Kementerian PUPR 2018
Senin, 12/04/2021 17:53 WIBHakim Kesampingkan dan Coret Pendapat Ketua BPK dalam Keterangan BAP Kasus Suap Kementerian PUPR
Rabu, 31/03/2021 18:28 WIBKasus Suap BPK, Jaksa Tuntut Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama 2 Tahun Penjara
Selasa, 16/02/2021 09:53 WIBPegawai Kementerian PUPR Akui Terima Uang dari Penyuap Anggota BPK
Selasa, 05/01/2021 13:10 WIBKronologi Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Rp1,06 Miliar
Senin, 28/12/2020 18:24 WIBKasus Suap Proyek PUPR, Hong Arta Divonis 2 Tahun
Rabu, 16/12/2020 20:35 WIBPerkara Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Sabtu, 12/12/2020 16:55 WIBPengusaha Hong Arta Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Suap Proyek PUPR
Senin, 07/12/2020 21:24 WIBAseng Bantah Suap Anggota DPR Kena Vonis 4 Tahun
Senin, 31/07/2017 21:18 WIBKomisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, mengaku tidak pernah memberikan uang Rp 5 miliar kepada Muhammad Kurniawan terkait anggota Komisi V DPR Yudi Widiana. Uang tersebut diminta Kurniawan untuk diberikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kurniawan minta uang Rp 5 miliar untuk kasih ke KPK. Fakta jelas, uang itu untuk KPK. Itu jelas Kurniawan sampaikan ke saya. Pak Yudi, KPK tidak buktikan ke Pak Yudi, Kurniawan saya kasih, menurut KPK Kurniawan kasih ke Yudi," kata Aseng seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Selain itu, Aseng mengatakan salah satu penyidik telah memintanya berbohong agar uang tersebut untuk pemberian commitment fee kepada sejumlah anggota DPR. Aseng diminta tak boleh berkata uang tersebut untuk KPK. Namun Aseng tidak menyebutkan nama salah satu penyidik tersebut.
"Ya, Kurniawan itu urus ke Maluku, dia minta uang saya kasih, bukan ke Pak Yudi. Menurut KPK, Kurniawan kasih ke Yudi, sekarang KPK buktikan dulu uang itu ke Pak Yudi nggak. Dalam BAP, Kurniawan diperiksa oleh salah satu penyidik karena penyidik itu pernah bilang ke saya jangan bilang ke KPK, tapi bilang buat sisa fee," kata Aseng.
"KPK tidak punya data itu semua, saya yang buka ke penyidik, tapi penyidik selalu untuk berbohong ke Yudi dan Musa. Kalau Kurniawan kasih ke Yudi tidak tahu," sambung Aseng.
Selama pemeriksaan di KPK, Aseng mengaku sudah memberikan keterangan secara jujur. Terkait masalah uang untuk KPK, ia mengaku memberikan keterangan kepada penyidik pada Januari 2016 serta kesaksian dalam sidang terdakwa Damayanti.
"Kalau mau jujur, semua ini harus tersangka, seperti Kurniawan dari atas ke bawah, saya tidak tahu Kurniawan kasih ke siapa. Yang di KPK dari Januari saya sudah sampaikan tahun 2016. Sudah saya sampaikan semua itu di persidangan Damayanti, malah lebih gila BAP tersangka lain tidak ada uang ke KPK," ujar Aseng.
Dalam perkara ini, Aseng divonis hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Aseng terbukti telah menyuap sejumlah anggota DPR Komisi V terkait dengan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.
Aseng terbukti memberikan sejumlah uang kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia selaku anggota DPR Komisi V. Serta kepada Amran HI Mustary, selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Perincian uang suap yang diberikan kepada anggota DPR itu adalah US$ 72.727, Rp 2,8 miliar, SG$ 103.780, Rp 2 miliar, SG$ 103.509, SG$ 121.088, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar (dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat), Rp 2,5 miliar, US$ 214.300, US$ 140 ribu, Rp 500 juta, serta Rp 2 miliar (dalam mata uang dolar).
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar sejumlah anggota DPR mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, Aseng dan pengusaha lainnya, Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut. (dtc/mfb)Politisi PAN Andi Taufan Tiro Divonis 9 Tahun
Rabu, 26/04/2017 17:10 WIBAndi Taufan Tiro mantan anggota Komisi V DPR, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hukuman 9 tahun penjara, Rabu (26/4). Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan suap program dana aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR).
Selain hukuman 9 tahun penjara, Andi juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," sebut Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri membacakan amar putusan.
Hajelis hakim menilai perbuatan Andi tidak mendukung program pemerintah dalam menghapus korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu politisi Partai Amanat Nasional (PAN) juga dinilai telah turut menikmati hasil perbuatannya. Dengan menggunakan hasil kejahatan itu untuk berlibur ke luar negeri dan untuk biaya operasional politik.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu terhitung lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), dimana sebelumnya jaksa menuntut Andi hukuman 13 tahun penjara.
Majelis menyebut Andi terbukti menerima suap dari proyek di kementerterian Pekerjaan Umum dan Perusmahan Rakyat seniai Rp7,4 miliar. Uang sebesar Rp7,4 miliar itu diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Pemberian suap kepada Andi dilakukan secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Pertama ia menerima Rp3,9 miliar dan 257.661 dollar Singapura, atau Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selanjutnya ia juga kembali menerima 101.807 dollar Singapura, atau senilai Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.
Hakim juga menyebut, Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(dtc/rm)Bupati Halmahera Timur Terseret Kasus Suap PUPR
Selasa, 14/02/2017 09:00 WIBSidang kasus suap pengerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melibatkan sejumlah anggota Komisi V DPR mengungkap adanya dugaan keterlibatan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.
Suap PUPR Ungkap Parpol Ikut Atur Jabatan Kepala Balai
Senin, 13/02/2017 17:00 WIBSidang kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang menyeret terdakwa Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, mengungkap hal lain.
KPK Tutupi Status Tersangka Politisi Musa Zainuddin dan Yudi Widiana?
Sabtu, 04/02/2017 09:00 WIBFebri sendiri enggan mengomentari pernyataan pimpinannya yang membenarkan status tersangka tersebut. Ia justru berdalih dalam suatu proses penyidikan yang dilakukan ada beberapa strategi yang harus dilakukan.