JAKARTA - Hakim memvonis mantan anggota IV BPK RI Rizal Djalil dengan 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Rizal Djalil terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan suap proyek air minum hibah Hongaria Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018 lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Senin (26/4/2021).

Vonis Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ihsan Fernandi yang sebelumnya mengajukan hukuman 6 tahun pidana penjara.

Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa KPK untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar biaya uang pengganti senilai Rp 1 miliar dan pencabutan hak tertentu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun untuk Rizal Djalil.

"Hakim menolak tuntutan soal uang pengganti karena uang dari Leonardo adalah uang pribadi. Sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," ujar Hakim Albertus.

"Terkait tuntutan pencabutan hak politik sesuai UUD seorang napi baru bisa mengajukan diri dalam jabatan politik setelah 5 tahun. Setelah bebas dari penjara," sambungnya.

Kemudian majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan blokir rekening atas nama Dipo Nurhadi Ilham. Karena sesuai fakta hukum di persidangan tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.

"Memerintahkan jaksa buka rekening atas nama Dipo Nurhadi Ilham di nomor rekening BCA, BNI, CIMB Niaga, Mandiri," ujarnya.

Anggota IV BPK RI Rizal Djalil dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama dari JPU KPK melanggar pasal 12 huruf b UU Tipikor yakni menerima suap atau gratifikasi dari Kontraktor rekanan Kementerian PUPR yakni komisaris PT.Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta.

"Terbukti terima suap lewat anaknya, Dipo Nurhadi Ilham. Suap diberikan oleh Leonardo Jusminarta,"

Uang diberikan melalui Feby Festia ke Dipo Nurhadi Ilham (anak Rizal) di mall Transmart Cilandak Rp1 miliar dengan memasukan paper bag dibagasi mobil Dipo Nurhadi Ilham untuk diserahkan ke ayahnya.

Kemudian penyerahan uang Rp1 miliar di dalam paper bag diletakkan dimeja rumah Rizal di kawasan Pejaten.

Suap atau hadiah berupa uang diberikan karena Rizal dinilai telah mengupayakan perusahaan ‘milik’ Leonardo Jusminarta Prasetyo tersebut menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) hibah Honggaria Paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp79,1 miliar.

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, Rizal Djalil melalui tim Penasehat Hukumnya yakni Susilo Aribowo menyatakan pikir-pikir. Demikian pula tanggapan Jaksa serupa dengan terdakwa.

"Kami pikir-pikir yang mulia," tutup penasihat hukum Rizal Djalil, Soesilo Ariwibowo. (G-2)

BACA JUGA: