JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Albertus Husada memerintahkan untuk mengesampingkan dan mencoret keterangan saksi Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 5. Isinya pendapat Agung tentang Rizal Djalil yang dinilai memiliki iktikad baik sehingga kecil kemungkinan ikut menerima gratifikasi atas objek pemeriksaan tersebut.

"Pendapat kesampingkan, dicoret dari berita acara (BAP)," kata Albertus Husada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihadiri Gresnews.com, Rabu (31/3/2021).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna adalah saksi meringankan atau a de charge yang didatangkan pengacara Rizal Djalil, Soesilo Ariwibowo. Soesilo membacakan BAP tersebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek air minum hibah Hongaria di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan terdakwa Anggota IV BPK Rizal Djalil.

"Rizal Djalil sebagai orang yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang mengarah pada tindak pidana, saya menganggap bahwasannya yang bersangkutan memiliki iktikad baik sehingga kecil kemungkinan yang bersangkutan atau Rizal Djalil ikut menerima gratifikasi atas objek pemeriksaan tersebut," kata Soesilo.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perihal pembacaan BAP nomor 5 oleh penasihat hukum. Bahwa ada kalimat saksi yang mengatakan kecil kemungkinan Rizal Djalil terlibat atau menerima gratifikasi.

"Betul saudara mengatakan hal itu?" tanya jaksa yang langsung dijawab dengan membenarkan hal itu.

"Betul," jawab Agung.

Kemudian, jaksa menegaskan kembali kepada Agung bahwa apakah dia mengetahui persis atau hanya sekadar pendapat saja. "Itu saudara mengetahui persis, mengetahui atau itu pendapat saudara?" tegasnya.

Menurut Agung Firman, itu adalah pendapatnya.

Agung membenarkan bahwa saat dia menjabat sebagai anggota 1 BPK RI Juli 2019 mengetahui ada sidang dewan kehormatan kode etik di BPK terkait dugaan adanya tiga orang pemeriksa BPK menerima suap dari rekanan KemenPUPR terkait proyek SPAM dan Rizal Djalil adalah pelapornya.

Agung justru berpendapat bagaimana mungkin Rizal sebagai seorang pelapor justru terlibat di dalamnya.

Atas pendapat tersebut hakim pun menolak serta meminta agar panitera tidak mencatatnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Anggota IV BPK RI Rizal Djalil didakwa telah menerima uang SG$100 ribu dan US$20 ribu dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Suap diberikan karena Rizal dinilai telah mengupayakan perusahaan ‘milik’ Leonardo Jusminarta Prasetyo tersebut menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp79,1 miliar. (G-2)

BACA JUGA: