JAKARTA - Salah satu saksi bernama Mochammad Natsir yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Fungsi Utama Pengembangan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakat (PUPR) mengakui pernah menerima uang dari salah satu penyuap mantan anggota BPK Rizal Djalil, Misnan Minskiy.

Natsir mengaku menerima uang sebesar US$5 ribu yang saat itu nominalnya senilai Rp50 juta. Begitu pula dengan saksi lainnya yakni ada saksi juga bernama M Sundoro alias Icun mantan Direktur Pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum Kementerian PUPR, juga mengaku menerima uang Rp100 juta berkaitan dengan proyek JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2

Kedua saksi tersebut memberi kesaksian dalam sidang terdakwa Rizal Djalil terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dihadiri Gresnews.com, Senin (4/1/2021).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Albertus Usada, Natsir mangaku khilaf telah menerima uang dolar dalam amplop coklat dari Misnan, pelaksana proyek dari PT Minarta Dutahutama.
Ia mengaku pernah diserahkan uang dua kali, namun yang pertama ditolak.

Pada pemberian pertama yang memberikan uang adalah teman Rizal Djalil yang saat itu Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo pemenang proyek SPAM PUPR.

Natsir mengaku bertemu dengan Leonardo sekitar akhir 2017 atau awal 2018. Saat itu Leonardo bermaksud memberikan amplop kecil coklat, yang diperkirakan uang.

Natsir menolak dan menyatakan bila Kementerian PUPR ada kegiatan silahkan menjadi sponsor saja. Natsir yakin amplop itu isinya uang karena amplop itu diserahkan saat setelah Leonardo menandatangani kontrak proyek SPAM PUPR.

Penerimaan uang justru pada pertemuanoleh Misnan. Misnan saat itu dua kali bertemu dengannya di akhir 2017 dan menyampaikan kendala proyek yakni tiadanya biaya survai.

Setelah itu pada Juni 2018, Natsir bertemu kembali dengan Misnan yang melaporkan pelaksanaan proyek berjalan baik sembari memberi amplop. "Saya khilaf dan uang tersebut saya sudah serahkan ke KPK pada tanggal 31 Januari 2019," ujar Natsir.

Sementara M Sundoro alias Icun juga mengaku menerima uang Rp100 juta berkaitan dengan proyek JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2. Uang itu diserahkan oleh Rahmat Budi Siswanto yang saat itu menjabat Kasatker SPAM Kementerian PUPR.

Hakim kemudian mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Icun, yang menyatakan telah mengembalikan uang Rp650 juta ke KPK. Hakim bertanya dari mana saja uang itu?.

Icun menjelaskan rinciannya yakni Rp100 juta dari proyek berkaitan perkara ini, Rp200 juta dari mantan Kasatker SPAM Anggiat P Nahot Simaremare, sedangkan Rp350 jutanya dari kontraktor lain di luar PT Minarta Dutahutama, tetapi dari PT WKE," jelas Icun.

Dalam perkara ini Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Jaksa menyebut Rizal selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR.

Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Leonardo juga terdakwa dengan dakwaan yang terpisah dengan Rizal Djalim. Leonardo didakwa memberi suap US$20 ribu dan SIN$100 ribu kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.

Dalam surat dakwaan Leonardo tidak hanya memberi fee ke Rizal Djalil tetapi juga sejumlah pejabat Kementerian PUPR antara lain Rahmat Budi Siswanto, Aryananda Sihombing, Rusdi, dan Suprayitno, Anggiat P Nahot Simaremare, Mochammad Natsir, dan M Sundoro alias Icun. (G-2)

 

BACA JUGA: