Andi Taufan Tiro mantan anggota Komisi V DPR, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hukuman 9 tahun penjara, Rabu (26/4).  Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan suap program dana aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR).

Selain hukuman 9 tahun penjara, Andi juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," sebut Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri membacakan amar putusan.

Hajelis hakim menilai perbuatan Andi tidak mendukung program pemerintah dalam menghapus korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu politisi Partai Amanat Nasional (PAN) juga dinilai telah turut menikmati hasil perbuatannya. Dengan menggunakan hasil kejahatan itu untuk berlibur ke luar negeri dan untuk biaya operasional politik.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu terhitung lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), dimana sebelumnya jaksa menuntut Andi hukuman 13 tahun penjara.

Majelis menyebut Andi terbukti menerima suap dari proyek di kementerterian Pekerjaan Umum dan Perusmahan Rakyat seniai Rp7,4 miliar. Uang sebesar Rp7,4 miliar itu diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Pemberian suap kepada Andi dilakukan secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Pertama ia menerima Rp3,9 miliar dan 257.661 dollar Singapura, atau Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selanjutnya ia juga kembali menerima 101.807 dollar Singapura, atau senilai Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.

Hakim juga menyebut, Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(dtc/rm)

BACA JUGA: