JAKARTA - Mantan anggota IV BPK RI Rizal Djalil menolak dan keberatan terhadap tanggapan jaksa. Alasannya, banyak hal yang belum bisa dijawab oleh jaksa dalam tuntutannya.

Hal itu Rizal sampaikan dalam sidang agenda pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Kementerian PUPR, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penasihat hukum Rizal, Soesilo Ariwibowo, menyatakan jaksa dalam surat dakwaannya baik dakwaan pertama maupun kedua, tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bahwa kliennya melakukan perbuatan sebagaimana yang diuraikan jaksa.

"Kami penasihat hukum terdakwa Rizal Djalil tetap berpendapat bahwa dakwaan penuntut umum baik dakwaan pertama maupun dakwaan kedua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ucap Soesilo di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Kamis (22/4/2021).

Dia mengatakan duplik ini juga untuk memperjelas permohonan sebagaimana termuat didalam bab 7 permohonan nota pembelaan pada butir 6, halaman 606- 407 bahwa karena pemblokiran terhadap rekening rekening atas nama Dipo Nurhadi Ilham tersebut bertentangan dengan pasal ayat-ayat UU Tipikor, kasus aquo.

"Penuntut umum tidak pernah mendakwa atau menuntut dengan pasal 18 UU Tipikor dalam perkara aquo," ungkap Soesilo.

Selain itu juga tidak ada relevansinya pemblokiran atas nama orang lain tersebut dengan terdakwa Rizal Djalil.

Maka selanjutnya permohonan pada butir 6 dalam nota pembelaan penasihat hukum diperjelas menjadi sebagai berikut.

"Memerintah kepada Penuntut umum pada KPK untuk mengajukan permohonan pembukaan blokir atau penyitaan rekening bank dan deposito berjangka yang tidak berkaitan dengan perkara ini, dengan perincian sebagai berikut," imbuhnya.

Di antaranya beberapa nomor rekening yang disita dari anak Rizal Djalil yang bernama Dipo Nurhadi Ilham yakni, Bank BCA cabang Ampera a/n Dipo Nur ilham saldo berjumlah Rp 25.773.688, Bank BNI a/n Dipo Nur Ilham saldo Rp 4588, Bank CIMB Niaga a/n Dipo Nurhadi Ilham saldo Rp5 juta.

"Berdasarkan keseluruhan uraian penjelasan saya maka terdakwa Rizal Djalil dan penasihat hukum tetap berpendapat bahwa dakwaan Penuntut umum baik dakwaan pertama maupun dakwaan kedua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," pungkasnya.

Sebelumnya Rizal Djalil dituntut hukuman 6 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa kewajiban uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Atas statusnya selaku anggota IV BPK RI jaksa juga mengajukan pencabutan hak tertentu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun untuk Rizal Djalil.

Menurut jaksa, Rizal Djalil telah terbukti bersalah menerima suap atau gratifikasi dari kontraktor rekanan Kementrian PUPR komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta.

Suap sebesar $Sin200 ribu dan US$ 20 ribu, diberikan karena Rizal dinilai telah mengupayakan perusahaan ‘milik’ Leonardo Jusminarta Prasetyo tersebut menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) hibah Honggaria Paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp79,1 miliar. (G-2)

BACA JUGA: