JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) masih enggan mengumumkan secara resmi status tersangka atas nama Musa Zainuddin, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Padahal pimpinan KPK telah membenarkan adanya dua orang politisi tersebut yang dijadikan tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum bisa mengonfirmasi kabar tersebut. Sebelumnya dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan juga Basaria Panjaitan telah membenarkan status tersangka yang pada saat kasus ini terjadi berstatus sebagai anggota Komisi V DPR RI.

"Kami mendengar ada nama tertentu yang merupakan anggota DPR RI tersangka pengembangan PUPR, saat ini kami belum bisa konfirmasi nama-nama itu," kata Febri saat konferensi pers di kantornya, Jumat (3/2).

Febri beralasan, saat ini sedang berkoordinasi dengan tim yang menangani perkara tersebut. Hal itu dilakukan agar dalam penyampaian nanti bisa dilakukan secara lengkap serta sesuai dengan indikasi korupsi yang dilakukan para tersangka.

"Sedang koordinasi dengan tim yang menangani agar pengumuman dilakukan secara lengkap karena pengumuman lengkap adalah apa indikasi korupsi, siapa yang melakukan dan jabatan dan pasal apa yang disangkakan, begitu info lengkap akan disampaikan segera ke publik," terang Febri.

Febri menyatakan dalam suatu penindakan yang dilakukan KPK memang tidak secara otomatis lembaganya mengumumkan kepada publik dengan alasan bisa mengganggu proses penyidikan yang dilakukan para penyidik.
MENUTUPI? - Saat ditanya mengapa KPK masih menutupi status tersangka keduanya padahal dua pimpinan telah membenarkan pernyataan tersebut, Febri berkilah. Menurut Febri tidak ada niat dari lembaganya untuk menutupi status hukum bagi seorang tersangka korupsi.

"Tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kalau pada saat nya koordinasi dilakukan dan info di humas lengkap akan kami sampaikan pengumumannya ke publik," terang Febri.

"Jadi sekali lagi kami sampaikan ketika info lengkap kami akan sampaikan info tersebut karena kami perlu sampaikan ke semua media yang ada dan disampaikan secara lengkap tapi masih butuh koordinasi," sambungnya.

Febri sendiri enggan mengomentari pernyataan pimpinannya yang membenarkan status tersangka tersebut. Ia justru berdalih dalam suatu proses penyidikan yang dilakukan ada beberapa strategi yang harus dilakukan.

Namun ia tidak menjelaskan apakah perbedaan pendapat antara dirinya dan pimpinan KPK atas status tersangka Musa dan Yudi juga merupakan salah satu strategi yang dilakukan. "Pimpinan KPK juga menyatakan ke teman-teman terkadang ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya tertutup dan masih perlu dilakukan," kilah Febri.

Dua pimpinan KPK Basaria Panjaitan dan Agus Rahardjo sebelumnya membenarkan status tersangka atas Musa dan Yudi. Basaria menyebut peningkatan status keduanya dari saksi menjadi tersangka sejak 24 Januari 2017 kemarin. Sedangkan Agus bahkan mengaku dirinyalah yang menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Hidayat Nur Wahid sendiri mengaku belum mendapat informasi yang rinci mengenai status tersangka Yudi Widiana. Meskipun begitu ia berharap jika kabar status tersangka memang benar hal itu adalah murni demi penegakan hukum.

"Tentu kami persilakan KPK melaksanakan tugas dan kewajibannya sebenar-benarnya tanpa ada pretensi terkait dengan agenda dibalik itu semua yang sejak dari awal tidak mendukung pemberantasan korupsi dan kami mendukung pemberantasan korupsi," ujar Hidayat saat dihubungi wartawan.

PKS, kata Hidayat hingga saat ini belum mengambil keputusan atas informasi tersebut. Pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu dengan melakukan pertemuan dengan para petinggi partai lain.

Meskipun begitu, ia membuka kemungkinan untuk memberi bantuan hukum kepada Yudi. "Kalau diperlukan akan kami pertimbangkan. Sekali lagi kami masih mengkaji tentang informasi yang kami dengar," ujar Wakil Ketua MPR RI ini.

Sementara itu Sekjen PKB Abdul Kadir Karding mengaku prihatin atas kabar status tersangka atas Musa Zainuddin. Meskipun belum ada pengumuman resmi, namun pihaknya akan memberikan bantuan hukum jika memang hal itu diperlukan.

"Kami prihatin terhadap apa yang menimpa Pak Musa, sebagai kader kami akan membantu Pak Musa kalau beliau memintanya," ujar Karding.

BACA JUGA: