JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang  kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang menyeret terdakwa Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, mengungkap hal lain. Dari kesaksian saksi yang dihadirkan terungkap pengangkatan Amran Hi Mustary sebagai Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX ada campur tangan sejumlah petinggi partai politik.

Penunjukan Amran sebagai Kepala BPJN IX disinyalir karena peran dan campur tangan petinggi partai PDI Perjuangan. Hal itu terungkap dari kesaksian Rudi Erawan, Ketua DPD PDI Perjuangan yang sekaligus Bupati Halmahera Timur.

Rudi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Amran Hi Mustary. Kehadiran Rudi ini pertama kalinya, setelah dalam dua pemanggilan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta sebelumnya  ia selalu mangkir.

"Pada akhir 2014, Amran bersama Imran  S Djumadil mengajak saya ketemu di Plaza Senayan, mereka minta agar PDI-P melalui fraksi membantu mengusulkan. Saya sampaikan, kalau saya aja gak kuat, jadi saya bantu mengusulkan saja. Tapi karena kepala balai ini di Maluku, alangkah baiknya pejabat di Maluku juga," kata Rudi, Senin (13/2).

Jaksa KPK Iskandar Marwanto pun menanyakan mengapa Rudi mempromosikan Amran kepada PDI Perjuangan untuk menduduki jabatan Kepala BPJN IX. Padahal jabatan itu sendiri merupakan kewenangan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Sifatnya kita hanya mendukung aja, bukan merekomendasikan, usulkan, karena kita gak bisa mencampuri wewenang Kementerian PUPR. Itupun lewat fraksi gak lewat PUPR," ujar Rudi.

Saat ditanya siapa pihak DPP PDI Perjuangan yang dihubungi untuk mempromosikan Amran, Rudi enggan mengakui. Ia mengklaim meminta Amran berhubungan langsung dengan pejabat PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

PERAN HASTO DAN BAMBANG WURYANTO - Jaksa pun tidak begitu saja percaya begitu saja atas pernyataan tersebut. Jaksa pun kembali mencecer Rudi. "Pernah diperiksa penyidik? Anda paraf?" tanya Jaksa Iskandar. Rudi pun mengakuinya tidak ada keterangan yang diubah dari pernyataannya melalui Berita Acara Pemeriksaan  (BAP).

Jaksa Iskandar lantas membacakan BAP milik Rudi pada saat proses penyidikan yang, intinya jika ia tidak mengubungi pejabat di Maluku dan Maluku Tenggara, tetapi atas permintaan dirinya menghubungi anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI. Tujuannya untuk merekomendasikan Amran sebagai Kepala Balai.

Ia berdalih mengusukan Amran, karena  jabatan sebagai kepala balai sebelumnya tidak pernah diemban oleh orang asli Maluku. Dan Amran sebagai putra daerah dianggap mampu memperhatikan pembangunan di wilayah tersebut agar lebih seimbang.

Setelah BAP dibacakan, Rudi tidak dapat lagi mengelak. "Saya menyampaikan secara lisan ke sekretaris fraksi Bambang Wuryanto, lalu disampaikan kalau mekanismenya ada sendiri untuk kepala balai di fraksi," ujarnya.

Bambang Wuryanto sendiri berada di Komisi VII DPR RI. Jaksa kembali mempertanyakan apakah PDI Perjuangan membawahi Komisi V DPR RI yang merupakan mitra kerja dari Kementerian PUPR.

"Fraksi-fraksi membawahi komisi pasti dari fraksi bisa menyampaikan usulan-usulan itu ke komisi," jawab Rudi.

Tidak hanya Bambang, Rudi juga mengakui ia mengusulkan Amran menjadi Kepala BPJN IX kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. "Saya sampaikan ke Pak Hasto yang sebelumnya saya sampaikan ke fraksi," tutur Rudi. Hanya saja baik Hasto maupun Bambang yang dihubungi untuk konfirmasi perihal tersebut, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi mengenai peran PDIP menyokong jabatan Amran.

BACA JUGA: