JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Rizal Djalil dengan pidana kurungan selama 6 tahun dengan dikurangi masa tahanan. Anggota BPK itu tersangkut kasus dugaan suap terkait proyek Air Minum Hibah Honggaria di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018 lalu.

Sidang dipimpin Hakim Albertus Usada dengan pembacaan tuntutan yang diajukan oleh tim JPU KPK, Arin Kurnia Sari.

"Menyatakan terdakwa bersalah terbukti melakukan tipikor sebagaimana diancam dalam Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dakwaan pertama," ucap Jaksa Arin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Senin (12/4/2021).

Selain tuntutan penjara 6 tahun, Jaksa juga menuntut pidana ganti rugi terhadap anggota BPK tersebut. Berupa uang pengganti sebesar Rp1 miliar jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan sesudah keputusan inkracht, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penjara selama 1 tahun.

Rizal Djalil juga dituntut pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 3 tahun.

Menurut jaksa, Anggota IV BPK RI Rizal Djalil telah terbukti bersalah menerima suap atau gratifikasi dari Kontraktor rekanan Kementerian PUPR komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Suap sebesar USing$200 ribu dan US$ 20 ribu, diberikan karena Rizal dinilai telah mengupayakan perusahaan ‘milik’ Leonardo tersebut menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) hibah Honggaria Paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp79,1 miliar.

Atas tuntutan 6 Tahun pidana penjara Rizal Djalil yang didampingi tim penasehat hukumnya Soesilo Aribowo akan mengajukan pembelaan atau nota pledoi pada sidang pekan berikutnya.

Sebelumnya Jaksa mempertimbangkan keputusannya sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rizal Djalil.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK," ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya tersebut, Rizal Djalil diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rizal Djalil juga diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (G-2)

BACA JUGA: