Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, mengaku tidak pernah memberikan uang Rp 5 miliar kepada Muhammad Kurniawan terkait anggota Komisi V DPR Yudi Widiana. Uang tersebut diminta Kurniawan untuk diberikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kurniawan minta uang Rp 5 miliar untuk kasih ke KPK. Fakta jelas, uang itu untuk KPK. Itu jelas Kurniawan sampaikan ke saya. Pak Yudi, KPK tidak buktikan ke Pak Yudi, Kurniawan saya kasih, menurut KPK Kurniawan kasih ke Yudi," kata Aseng seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Selain itu, Aseng mengatakan salah satu penyidik telah memintanya berbohong agar uang tersebut untuk pemberian commitment fee kepada sejumlah anggota DPR. Aseng diminta tak boleh berkata uang tersebut untuk KPK. Namun Aseng tidak menyebutkan nama salah satu penyidik tersebut.

"Ya, Kurniawan itu urus ke Maluku, dia minta uang saya kasih, bukan ke Pak Yudi. Menurut KPK, Kurniawan kasih ke Yudi, sekarang KPK buktikan dulu uang itu ke Pak Yudi nggak. Dalam BAP, Kurniawan diperiksa oleh salah satu penyidik karena penyidik itu pernah bilang ke saya jangan bilang ke KPK, tapi bilang buat sisa fee," kata Aseng.

"KPK tidak punya data itu semua, saya yang buka ke penyidik, tapi penyidik selalu untuk berbohong ke Yudi dan Musa. Kalau Kurniawan kasih ke Yudi tidak tahu," sambung Aseng.

Selama pemeriksaan di KPK, Aseng mengaku sudah memberikan keterangan secara jujur. Terkait masalah uang untuk KPK, ia mengaku memberikan keterangan kepada penyidik pada Januari 2016 serta kesaksian dalam sidang terdakwa Damayanti.

"Kalau mau jujur, semua ini harus tersangka, seperti Kurniawan dari atas ke bawah, saya tidak tahu Kurniawan kasih ke siapa. Yang di KPK dari Januari saya sudah sampaikan tahun 2016. Sudah saya sampaikan semua itu di persidangan Damayanti, malah lebih gila BAP tersangka lain tidak ada uang ke KPK," ujar Aseng.

Dalam perkara ini, Aseng divonis hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Aseng terbukti telah menyuap sejumlah anggota DPR Komisi V terkait dengan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

Aseng terbukti memberikan sejumlah uang kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia selaku anggota DPR Komisi V. Serta kepada Amran HI Mustary, selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Perincian uang suap yang diberikan kepada anggota DPR itu adalah US$ 72.727, Rp 2,8 miliar, SG$ 103.780, Rp 2 miliar, SG$ 103.509, SG$ 121.088, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar (dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat), Rp 2,5 miliar, US$ 214.300, US$ 140 ribu, Rp 500 juta, serta Rp 2 miliar (dalam mata uang dolar).

Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar sejumlah anggota DPR mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, Aseng dan pengusaha lainnya, Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.  (dtc/mfb)

BACA JUGA: