-
2019, Seluruh Nelayan Bakal Terima Asuransi
Senin, 11/12/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan, pada tahun 2019 nanti, seluruh nelayan di Indonesia yang berjumlah 2,6 juta jiwa sudah akan menerima jaminan asuransi. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja mengatakan bahwa tahun lalu, 196 ribu asuransi nelayan sudah tercapai dan tahun ini 500 ribu.
Dengan demikian total nelayan yang sudah memperoleh asuransi 996 ribu. Tahun depan, kata Sjarief akan tambah 500, sehingga total penerima asuransi sudah mencapai 1,5 juta jiwa.
"Tahun Depan sudah 1,5 juta. Sisanya setiap tahun. Tahun 2019 akan terselesaikan," kata Sjarief Widjaja pada ´Penyerahan bantuan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, premi dan klaim asuransi nelayan, bantuan permodalan nelayan serta dialog dengan nelayan´ di TPI Pantai Depok, Bantul, Minggu (10/12).
Menurutnya, nelayan mendapat dukungan pemerintah untuk tahun pertama. Tahun berikutnya diharapkan mereka sudah mandiri, karena sudah tahu manfaat dan aksesnya. "Dan harganya tidak mahal hanya sebatas 6 bungkus rokok. Mereka bisa memulai hidup lebih baik dan terlindungi," katanya.
Besaran manfaat santunan asuransi nelayan akibat kecelakaan aktivitas penangkapan ikan hingga Rp200 juta apabila meninggal dunia, Rp100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta.
Di pantai Depok Bantul ini diserahkan bantuan diantaranya untuk 203 orang debitur di Yogyakarta terfasilitasi dalam mengurus permodalan untuk kegiatan penangkapan ikan di laut. Selain itu, juga memberikan skim yang sangat menarik dengan ragam kemudahan kepada nelayan dengan bunga hanya 4%, jauh di bawah bunga perbankan.Koperasi Inka Bantul VII dengan anggota 267 pelaku utama mendapatkan bantuan permodalan sebesar Rp1,5 miliar. Selain memberikan fasilitasi bantuan permodalan nelayan, pemerintah juga menyerahkan bantuan berupa 1.247 premi asuransi nelayan. (dtc/mag)
Beleid Khusus Lindungi Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam
Selasa, 02/02/2016 19:30 WIBPerlindungan secara menyeluruh kepada tiga sektor itu, menurut Riyanto, belum pernah diatur sebelumnya dalam bentuk UU.
REKLAMASI DATANG, NELAYAN CILINCING MALANG
Minggu, 10/01/2016 14:00 WIB"Enakan dulu nyari ikan, sekarang susah dapat 2-3 kilo dijual berapa duit ya mau gimana, nanti anak cucu makan apa, laut itu punya Tuhan bukan punya pengusaha," keluh Amir.
Perlindungan Lemah ABK Indonesia Bermasalah
Jum'at, 08/01/2016 21:00 WIBJumlah ABK Indonesia bermasalah juga ditangani Australia dengan menahan 21 ABK Indonesia. Dari jumlah itu, 15 berhasil dibebaskan pemerintah sementara 6 masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Kontradiksi Sertifikasi Tanah Nelayan
Rabu, 30/12/2015 09:00 WIBKoalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat, ada sekitar 1.700 kepala keluarga yang belum bisa mengakses sertifikasi tanah.
Pulang Kandang, Pasca Ditahan di Penang
Selasa, 08/12/2015 15:00 WIBPihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang akhirnya berhasil memulangkan 12 nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ke-12 nelayan itu ditangkap aparat Polis Marin Malaysia di Pulau Pinang, pada 24 Juli lalu.
Dilema Nelayan dan Izin Kapal Angkut
Rabu, 01/07/2015 15:01 WIBNormalnya penerbitan izin paling lama satu sampai dua minggu. Namun, kini sebagian kapal angkut terancam sulit beroperasi karena faktor durasi perizinan yang cukup berbelit-belit dan memakan waktu hingga enam bulan termasuk proses pengeluaran dokumen perizinan buku kapal.
KIARA Kecam Proyek Pembangunan Break Water di Jember
Rabu, 10/06/2015 18:00 WIBSaat ini seluruh nelayan Puger, Jember mendesak agar proyek break water segera dibongkar demi kelangsungan hidup nelayan.
RUU Perlindungan Nelayan Disusun, KIARA Minta Hak Nelayan Diperkuat
Jum'at, 05/06/2015 12:00 WIBKoalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak dimasukannya hak sosial dan jaminan sosial nelayan ke dalam Rancangan Undang-Undang yang tengah disusun pemerintah. Pasalnya, perlindungan dan jaminan pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan dinilai masih cukup minim.
Hakim Bebaskan Nelayan Miskin Ujung Kulon
Kamis, 29/01/2015 09:30 WIBKasus Damo cs harus dimaknai sebagai perampasan negara pada hak atas penghidupan layak ribuan masyarakat Ujung Kulon yang tidak sederhana. Dinilai dari segi aturan, mayarakat tidak boleh dirampas haknya sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 45 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.
Tebang Bakau, Kuli Pasir di Probolinggo Didenda Rp2 Miliar
Kamis, 04/12/2014 04:00 WIBVonis hukuman penjara dua tahun dan denda Rp2 miliar dirasa amat sangat memberatkan.
Batas Wilayah Tak Jelas, Nelayan Miskin Tangkap Kepiting Dipidana
Senin, 24/11/2014 03:00 WIBDamo, seorang nelayan Ujung Kulon bersama teman-temannya dibui 5 tahun penjara dan denda 500 juta akibat dituduh mencuri kepiting di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Perlu Ada Kebijakan Khusus BBM Bersubsidi bagi Nelayan Tradisional
Sabtu, 22/11/2014 20:00 WIBKetika BBM dinaikkan, namun mata rantai pendistribusian BBM bersubsidi tidak dibenahi, maka nelayan akan semakin menderita
Pemerintah Didesak Lindungi Nelayan dan Perempuan Nelayan Tradisional
Sabtu, 22/11/2014 15:00 WIBSebaliknya kriminalisasi berjalan dengan mudah sebagaimana yang dihadapi nelayan nelayan di Taman Nasional Ujung Kulon yang terancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta hanya karena menangkap ikan dan kepiting.
OJK Siap Digandeng KKP Tingkatkan Akses Keuangan Nelayan
Jum'at, 21/11/2014 14:35 WIBDeputi Komisioner Manajemen Strategis OJK Lucky FH Hadibrata berharap program yang akan dibentuk ini nantinya bisa benar-benar menjamin hak nelayan.