JAKARTA, GRESNEWS.COM - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak dimasukannya hak sosial dan jaminan sosial nelayan ke dalam Rancangan Undang-Undang yang tengah disusun pemerintah. Pasalnya, perlindungan dan jaminan pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan dinilai masih cukup minim.

Sekjen KIARA Abdul Halim mengatakan, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan harus diarahkan secara bijak oleh pemerintah  guna menjawab persoalan sosial yang selama ini terjadi di sektor nelayan kecil, sekaligus memperkuat profesi mata pencahariannya.  "RUU ini harus memperkuat status profesi dan hak-hak nelayan," kata Abdul kepada Gresnews.com, Jumat (5/6).

Abdul mengaku telah menggalang dukungan bersama masyarakat Sipil dan nelayan melalui penyusunan naskah akademik terkait tuntutan yang dimuat dalam RUU nanti. Dimana, secara spesifik ada sejumlah pokok penyampaian pemenuhan hak nelayan diantaranya, memperkuat kapasitas nelayan sebagai pahlawan protein dan meningkatkan daya saing nelayan.

"Ini harapan dan pesan kami bersama nelayan dan sejumlah masyarakat sipil terkait RUU," kata Abdul.

Namun, menurut Abdul, RUU ini akan berfungsi efektif bilamana didukung dengan proteksi sumber daya perikanan oleh pemerintah. Ia juga menekankan, harus ada sinergitas dan komitmen yang serius mengelola sumber daya kelautan dan perikanan.

Dengan begitu, hak sosial dan status profesi nelayan akan terus berjalan secara berkelanjutan serta jaminan memperoleh penghasilan ekonomi.

Seperti diketahui, pembahasan RUU terkait Perlindungan Nelayan telah disampaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Soal perkembangannya, saat ini diketahui RUU tengah dalam proses penyusunan berupa draft RUU antara KKP dan DPR.

"Pemerintah melalui KKP berharap agar RUU ini segera bisa dirampungkan,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmaji, Kamis (4/6).

Dalam keterangannya, Narmoko sempat membeberkan permasalahan yang terjadi ditengah kalangan nelayan. Misalnya mengenai asuransi perlindungan kerja dan perlindungan ekonomi terhadap nelayan yang cenderung cukup rendah. Khusus permasalahan ekonomi, lanjut Narmoko, selama ini nilai jual hasil produksi nelayan belum masuk dalam taraf kompetitif.

"Nilai jual hasil tangkapan mereka kepada pihak kapital masih terlampau rendah," ujarnya.

Narmoko menjelaskan, salah satu poin penting ketentuan yang nanti akan dibahas adalah terkait perlindungan permodalam nelayan dan jaminan resiko kerja.

Dengan demikian, melihat rumusan draft yang ada terkait muatan perlindungan bagi nelayan, Narmoko meyakini RUU tersebut akan menjadi instrumen strategis dalam mengawal keberlanjutan dan pengelolaan sektor perikanan tangkap bagi nelayan.

BACA JUGA: