JAKARTA, GRESNEWS.COM - Proyek pemecah ombak (break water) yang dibangun di pesisir pantai Plawangan, Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur menimbulkan ancaman dan kerugian bagi nelayan. Diketahui, dalam rentang waktu 2014-2015, proyek tersebut dikabarkan telah membuat 70 perahu nelayan karam ditambah dua kapal tenggelam beberapa waktu lalu.  

Deputi bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Marthin Hadiwinata menegaskan perlu ada kajian karena proyek tersebut secara nyata telah mengancam sumber penghidupan masyarakat pesisir khususnya kehidupan nelayan kecil. "Pemerintah daerah atau pusat harus pastikan proyek tersebut tidak membahayakan nelayan," ucap Marthin kepada Gresnews.com, Rabu (10/6).

Marthin mengakui, proyek break water di Jember tersebut tidak terhindarkan akibat belum adanya Peraturan Daerah (Perda) setempat terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Dimana, aturan tersebut diterbitkan untuk mengatasi permasalahan tata ruang wilayah pesisir.

Namun, Marthin menegaskan, bagaimanapun Marthin pembanguan sebuah proyek harus didahului konsultasi publik. Menurutnya, sosialisasi merupakan hal penting untuk menghindari konflik dan perampasan hak masyarakat nelayan.

"Kewajiban dari adanya konsultasi publik bertujuan menghindari masalah dan konflik masyarakat pesisir di masa depan," tegas Marthin.

Sebelumnya, persoalan break water tersebut sudah diadukan Ketua Forum Komunikasi Nelayan Puger Imam Hambali ke DPRD Jember. Dimana, Ia mengungkapkan banyak kerugian yang telah diderita nelayan dimana pada pertengahan tahun 2014 hingga Desember 2014.

"Pada tahun 2014 ada sebanyak 70 kapal nelayan karam akibat proyek break water," ungkap Imam.

Untuk itu, Ia menegaskan saat ini seluruh nelayan Puger, Jember mendesak agar proyek break water segera dibongkar demi kelangsungan hidup nelayan.

Sebenarnya, persoalan tersebut dinilai perlu diatasi melalui sinergi kebijakan perlindungan dan tata kelola pesisir. Dimana, inisiatif tersebut menyangkut zonasi 0-12 mil dari garis pantai yang dilindungi oleh pemerintah dari segala bentuk ancaman ekologis dan ekosistem laut.

Inisiatif tersebut berkaitan dengan aturan tata ruang dan zonasi laut yang dicanangkan pemerintah. Dimana, pemerintah melalui Kenterian Kelautan dan Perikanan (KKP) diharapkan mampu memastikan kebutuhan nelayan akan wilayah pesisir tidak terganggu.  Seperti dipahami, tujuan pemerintah melakukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau pesisir guna mengkonservasi, melindungi, merehabilitasi,memanfaatkan ,dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai sosial, ekonomi dan budaya melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

BACA JUGA: