JAKARTA, GRESNEWS.COM - Busrin, seorang kuli pasir divonis hukuman dua tahun penjara serta denda Rp2 miliar akibat menebang tiga batang pohon bakau untuk kayu bakar. Putusan PN Probolinggo itu dinilai terlalu berlebihan dan sangat membebani Busrin yang merupakan warga miskin. Demi mencari keadilan, para kerabat Busrin pun nekat mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta, untuk mengeluh kepada wakil rakyatnya.

Datang dari Desa Pesisir, Kecamatan Sumber Asih, Kabupaten Probolinggo sembari bermandi keringat, sanak keluarga Busrin langsung menuju Kantor Fraksi PKB DPR RI. "Kami kemari berharap ada keadilan bagi Busrin," ucap Usman selaku pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Keadilan yang mewakili Busrin dan keluarganya di Ruang Rapat F-PKB, Senayan, Rabu (3/12).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur menyatakan, pria paruh baya ini telah melanggar Pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Majelis juga menyatakan tidak ada alasan untuk memaafkan dan memberi pembenaran atas perbuatan terdakwa.

Dalam hal ini tim pengacara mencoba menerangkan disparitas atau pembedaan hukum kepada masyarakat sebagai bentuk dari ketidakadilan yang dilakukan hakim kepada para pencari keadilan. "Kondisinya ia tidak paham perundang-undangan dan merupakan masyarakat miskin," bela Usman.

Vonis hukuman penjara dua tahun dan denda Rp2 miliar dirasa amat sangat memberatkan. Sebab, ia menilai hukuman tersebut pantas diperuntukkan bagi pengusaha konglomerat yang melanggar beleid tersebut. Ditambah, proses pengadilan yang dijalani hanya tiga kali tanpa ditemani penasihat hukum. "Kami mengupayakan  Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali," Usman berharap.

Pengaduan ini dijanjikan akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti. Bahkan janji kunjungan rutan pun menanti Busrin. "Saya sebagai anggota DPR dari Probolinggo pasti akan memantau kasus ini," ucap Abdul Malik Haramain, anggota dewan dari dapil Jawa Timur II yang meliputi Kota dan Kabupaten Probolinggo di kesempatan yang sama.

BACA JUGA: