JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan, pada tahun 2019 nanti, seluruh nelayan di Indonesia yang berjumlah 2,6 juta jiwa sudah akan menerima jaminan asuransi. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja mengatakan bahwa tahun lalu, 196 ribu asuransi nelayan sudah tercapai dan tahun ini 500 ribu.

Dengan demikian total nelayan yang sudah memperoleh asuransi 996 ribu. Tahun depan, kata Sjarief akan tambah 500, sehingga total penerima asuransi sudah mencapai 1,5 juta jiwa.

"Tahun Depan sudah 1,5 juta. Sisanya setiap tahun. Tahun 2019 akan terselesaikan," kata Sjarief Widjaja pada ´Penyerahan bantuan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, premi dan klaim asuransi nelayan, bantuan permodalan nelayan serta dialog dengan nelayan´ di TPI Pantai Depok, Bantul, Minggu (10/12).

Menurutnya, nelayan mendapat dukungan pemerintah untuk tahun pertama. Tahun berikutnya diharapkan mereka sudah mandiri, karena sudah tahu manfaat dan aksesnya. "Dan harganya tidak mahal hanya sebatas 6 bungkus rokok. Mereka bisa memulai hidup lebih baik dan terlindungi," katanya.

Besaran manfaat santunan asuransi nelayan akibat kecelakaan aktivitas penangkapan ikan hingga Rp200 juta apabila meninggal dunia, Rp100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta.

Di pantai Depok Bantul ini diserahkan bantuan diantaranya untuk 203 orang debitur di Yogyakarta terfasilitasi dalam mengurus permodalan untuk kegiatan penangkapan ikan di laut. Selain itu, juga memberikan skim yang sangat menarik dengan ragam kemudahan kepada nelayan dengan bunga hanya 4%, jauh di bawah bunga perbankan.

Koperasi Inka Bantul VII dengan anggota 267 pelaku utama mendapatkan bantuan permodalan sebesar Rp1,5 miliar. Selain memberikan fasilitasi bantuan permodalan nelayan, pemerintah juga menyerahkan bantuan berupa 1.247 premi asuransi nelayan. (dtc/mag)

BACA JUGA: