-
Peran Istri Fuad Amin Cuci Uang Hasil Korupsi
Minggu, 24/09/2017 17:00 WIBFuad Amin dihukum 13 tahun penjara karena korupsi dan mencuci uang senilai Rp 414 miliar. Dalam aksinya, sang istri, Siti Masnuri, kerap membantu suaminya mengalihkan uang hasil kejahatan korupsi.
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (24/9), Siti berperan strategis dan disebut berkali-kali oleh para saksi. Seperti seorang sales apartemen Sudirman Hill yang menyebut Siti membeli 8 unit di Sudirman Hill pada Mei 2013.
Siti memesan 8 unit dengan pemandangan ke SCBD Sudirman di lantai 27 unit 19, lantai 27 unit 03, lantai 26 unit 01, lantai 31 unit 01, lantai 26 unit 02, lantai 26 unit 05, lantai 26 unit 06 dan lantai 30 unit 01. Siti langsung menyetor dengan uang cash sebesar Rp 4,2 miliar.
Siti juga menggunakan uang suaminya untuk membeli 4 unit unit Apartemen Waterplace Residence Pakuwon Indah Surabaya pada 2007.
Begitu juga saat Fuad Amin membeli properti di Denpasar senilai Rp 13 miliar pada 2013. Fuad Amin datang bersama istrinya itu untuk melakukan tawar-menawar harga. Kepada penjual dari agen properti, Fuad mengaku sebagai kontraktor, sedangkan Siti mengaku sebagai ibu rumah tangga.
Setelah harga cocok, uang dibayar lewat transfer bank dan cash. Uang transfer bank menggunakan nomor rekening Siti, sedangkan cash Rp 4,4 miliar diserahkan dalam bentuk rupiah dan USD. Uang itu dibungkus dalam kantong cokelat dan dibungkus lagi dengan keresek hitam. Tanah dan bangunan itu kemudian difungsikan menjadi hotel atas nama Siti Masnuri.
Guna kepentingan hotel, Siti kemudian membeli:
1. Sebanyak 41 unit Air Conditioner ukuran 1⁄2 PK.
2. Sebanyak 37 unit kulkas.
3. Sebanyak 40 unit televisi.
4. Satu unit LCD.
5. Sebanyak 40 unit springbed ukuran double bed.
6. Sebanyak 39 unit big land.
7. Satu unit tempat tidur kayu ukuran double bed berwarna coklat tua.
8. Sebanyak 4 tandon kapasitas 1.500 liter berwarna chrome dalam kondisi berfungsi baik.
9. Satu unit pemanas Air (Water Heater) dalam kondisi berfungsi dengan baik;
10. Satu unit printer.
11. Satu filling cabinet.
12. Satu set CCTV.Siti juga membantu suaminya memasukan uang dari suaminya ke bank. Caranya, Fuad Amin menelepon petugas bank ke rumahnya dan Fuad Amin meminta bantuan petugas bank membantu orangnya yang akan membuka rekening baru. Setelah terkondisikan, Siti datang ke bank dan membuka rekening bank dengan setoran pertama Rp 10 juta. Tak berapa lama, Siti menyetor uang cash Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Uang hasil korupsi Fuad Amin juga dibelikan belasan tanah. Siti bertugas membeli tanah-tanah seperti saat membeli tanah warga Salimah, Marbiyah, Ramla pada 2012 seharga Rp 135 juta. Salimah dkk membubuhkan tanda cap jempol di atas akta jual beli pada 10 Oktober 2012 yang disaksikan kepala desa setempat.
Pada 6 Maret 2013, Siti membeli tanah milik Mayati, Hosni dan Matali seharga Rp 140 juta. Lagi-lagi uang itu dari Fuad Amin, hasil kejahatan korupsi. Sebelumnya pada 6 September 2012, Siti membeli tanah milik warga Bangkalan yaitu Musdi, Amyati, Martihah seharga Rp 66 juta. Dari mana uang itu? Mahkamah Agung (MA) meyakini uang itu dari kejahatan Fuad Amin sehingga belakangan harus dirampas untuk negara.
Siti juga membeli satu unit rumah tipe Salvia/A.436dengan luas tanah 375 m2 dan luas bangunan 399 m2 di Komplek Perumahan Graha Family Pradahkali Kendal, Dukuh Pakis Kota Surabaya. Harga rumah disepakati Rp 2,3 miliar dengan pembayaran dilakukan 18 kali dengan nama pembayar Siti Masnuri.
Dari manakah uang yang dibelanjakan Siti? Tidak lain, tidak bukan dari suaminya, Fuad Amin. Di mana Fuad Amin merupakan anggota DPR RI 1999-2004. Tapi pada 2003, ia dipilih anggota DPRD Bangkalan menjadi Bupati Bangkalan 2003-2008. Fuad kembali menjadi Bupati Bangkalan periode kedua hingga 2013.
Setelah itu, ia menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan yang mengantarkannya menjadi Ketua DPRD Bangkalan yang seharusnya sampai 2019. Tapi pada Desember 2014, KPK menangkap Fuad atas kejahatan korupsi yang dilakukannya sejak 2003-2014.
Atas kejahatannya, Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara. Aset yang dibelanjakan Siti di atas, akhirnya dirampas seluruhnya untuk negara. (dtc/mfb)
Daftar Bukti Koruptor Fuad Amin Setebal 518 Halaman
Selasa, 19/09/2017 18:58 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan tingkah Fuad Amin hingga mendapat hukuman 13 tahun penjara karena korupsi selama satu dasawarsa lebih. Korupsi itu dilakukan saat Fuad menjadi Bupati Bangkalan 2003-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019.
Dalam putusan kasasi Fuad Amin yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/9/2017) setebal 2.372 halaman itu, 518 halaman di antaranya berisi daftar berkas bukti Fuad Amin. Ratusan halaman itu berisi daftar kekayaan Fuad Amin yang didapat dari kejahatan, dari rumah, tanah, mobil, apartemen hingga rekening bank.
Putusan ribuan halaman itu dikerjakan secara teliti oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih ikut dibuat memicingkan mata menelisik ulang putusan agar tidak terjadi salah ketik.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya untuk mensejahterakan rakyat yakni menerima dana untuk kepentingan pribadi dari PT MKS dan pemotongan realisasi anggaran SKPD sekitar 10 persen dari penerimaan dan penempatan CPNS yang seluruhnya berjumlah Rp 414.224.000.000," kata Krisna Harahap.
Dengan total putusan setebal 2.372 halaman, bisa jadi putusan kasasi Fuad Amin masuk dalam daftar putusan tertebal di Indonesia.
Fuad dihukum pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan di tingkat kasasi. Dia juga dikenai pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan yang diselenggarakan selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana penjara.
KPK telah mengeksekusi Fuad Amin Imron ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat, 29 Juli 2016. Mantan Bupati Bangkalan itu dieksekusi setelah KPK menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Fuad dihukum pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan di tingkat kasasi. Dia juga dikenai pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan yang diselenggarakan selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana penjara. (dtc/mfb)Aset Fuad Amin Lepas KPK Tak Puas
Sabtu, 20/02/2016 09:00 WIBPengajuan kasasi yang dilakukan KPK memang terkait penyitaan aset. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Vonis 8 Tahun Bukan Akhir Nasib Fuad Amin
Senin, 19/10/2015 19:30 WIBBagi kubu Fuad Amin, vonis ini juga dinilai bukan merupakan akhir nasib Fuad. Salah satu penasehat hukum Fuad, Rudy Alfonso menyatakan Fuad akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Bank "Langganan" Koruptor Cuci Uang, Melanggar?
Senin, 22/06/2015 16:00 WIBSetiap bank atau penyedia jasa keuangan lainnya wajib melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tiga Penyakit Kritis Fuad Amin Membuat Sidang Tertunda
Selasa, 16/06/2015 09:46 WIBHakim Muchlis akhirnya menunda sidang ini hingga waktu yang tidak ditentukan. Sebab, kelanjutan sidang ini masih menunggu dokter ahli yang memberikan diagnosis terhadap penyakit penguasa Bangkalan ini.
Masifnya Pencucian Uang Fuad Amin
Jum'at, 12/06/2015 09:00 WIBFuad Amin Imron ternyata cukup masif melakukan upaya menutupi harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi. Mantan Bupati Bangkalan itu tidak hanya memanfaatkan keluarganya, tetapi juga pedagang kelontong hingga pesuruh di rumahnya.
Fuad Amin Kesal Adik Ipar Beberkan Harta Hasil Pencucian Uang
Selasa, 09/06/2015 09:30 WIBPenguasa Bangkalan tersebut tidak menyia-nyiakannya dengan mencecar Taufik.
Fuad Kerap Catut Nama Masyarakat Bangkalan untuk Minta Jatah Setoran PT MKS
Selasa, 09/06/2015 03:00 WIBMantan General Manager PT Media Karya Sentosa (MKS) Pribadi Wardoyo bersaksi bahwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Imron Amin kerap menggunakan dan mencatut nama masyarakat Bangkalan untuk meminta setoran uang kepada PT MKS.
Fuad Amin Minta Pemda Bangkalan Kembalikan Uang yang disetor PDSD
Kamis, 04/06/2015 15:00 WIBPara Tim Kuasa Hukum Fuad Amin sepertinya ingin mengarahkan saksi mengungkap jasa-jasa Fuad Amin selama mengelola Perusahaan Daerah Bangkalan (PDSD). Sebab mereka menilai Fuad berjasa untuk membesarkan PDSD.
Ingin Putus Kontrak MKS, Fuad Amin Siapkan Dua Perusahaan Pribadi
Kamis, 04/06/2015 14:00 WIBDalam BAP tersebut, Abdul Hakim menyebut Fuad Amin telah mempersiapkan beberapa perusahaan jika memutus kontrak PT MKS. Perusahaan tersebut akan bergerak di bidang pengelolaan minyak dan gas.
Kisah Abdur Rouf, dari Mandor, Direktur, Hingga Menjadi Perantara Suap Fuad Amin
Selasa, 02/06/2015 10:00 WIBTapi disisi lain, secara tidak langsung Fuad juga yang menjerumuskannya di kursi pesakitan lantaran dia juga dimanfaatkan Fuad untuk menjadi perantara penerimaan suap dari pihak lain kepada Fuad.
Fuad Amin Manfaatkan Kakak Iparnya Untuk Cuci Uang Haram
Selasa, 02/06/2015 09:00 WIBNamun bukannya menjaga hubungan baik dengan kakak ipar, Fuad justru memanfaatkan Rouf untuk mengubah, mentransfer, atau membelanjakan harta yang diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi alias dan menyembunyikan uang haram Fuad Amin.
Mantan Pejabat BP Migas Akhirnya Akui Uang Rp2,1 Miliar Suap Jual Beli Gas Bangkalan
Jum'at, 29/05/2015 10:30 WIBMantan Kepala Divisi Pemasaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Budi Indianto akhirnya mengakui uang yang diterimanya sebesar Rp2,1 miliar terkait persetujuannya meloloskan PT Media Karya Sentosa (PT MKS) sebagai pengelola pasokan gas di Bangkalan.
Total Setoran PT Media Karya Sentosa untuk Fuad Amin Rp30 Miliar
Kamis, 28/05/2015 18:00 WIBAndiani mengungkapkan, uang tersebut dibayar secara bertahap dengan nilai yang variatif. Mulai dari Rp50 juta, Rp700 juta hingga Rp2,5 miliar.