JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Media Karya Sentosa (PT MKS) ternyata secara rutin memberikan setoran kepada Fuad Amin Imron baik secara resmi maupun tidak resmi. Setoran resmi dikirimkan kepada Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD), sedangkan yang tidak resmi langsung masuk ke kantong penguasa Bangkalan ini.

Bagian Keuangan PT MKS Andiani mengungkap setoran perusahannya kepada Fuad Amin sekitar Rp30 miliar. Uang tersebut adalah total kompensasi dan juga pengeluaran lainnya yang disebut uang imbalan atau representatif explain.

"Apa perbedaan antara kompensasi dan uang representatif explain itu?" tanya Jaksa KPK Titik Utami di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5).

Andiani menjelaskan, bahwa uang kompensasi biasanya ditujukan kepada PD SD. Pengeluaran itu mempunyai bukti berupa invoice dan dikirim melalui transfer ke bank sesuai permintaan perusahaan milik Pemda Bangkalan itu.

"Kalau uang representatif tidak ada invoice, diberikan saja sesuai permintaan Pak Bambang (Antonius Bambang Djatmiko-red)," imbuh Andiani.

Andiani mengungkapkan, uang tersebut dibayar secara bertahap dengan nilai yang variatif. Mulai dari Rp50 juta, Rp700 juta hingga Rp2,5 miliar. "Total seluruhnya Rp30 miliar," tandasnya.

Uang tersebut diminta oleh Antonius Bambang Djatmiko yang ketika itu menjabat Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT MKS. Tetapi, yang menandatangani cek pengeluaran uang adalah Presiden Direktur Sardjono dan juga Direktur Sunaryo Suhadi.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, uang yang mengalir ke kantong pribadi Fuad sekitar Rp18 miliar. Uang itu adalah imbalan atas perannya merekomendasi PT MKS untuk menggarap gas di Kabupaten Bangkalan.

Hal ini diakui Antonius Bambang yang juga menjadi saksi dalam perkara ini. Ia membernarkan memberikan uang suap ke mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron senilai Rp15,050 Miliar. Uang itu diberikan terkait jual beli gas alam di Gili Timur, Bangkalan Jawa Timur.

"(Total pemberian) Rp15,050 miliar. Dan dimulai sejak Juni 2009," kata Bambang dihadapan majelis hakim.

Bambang mengungkapkan pemberian itu dilakukan secara reguler dan nonreguler yang disebut temporer. Pemberian reguler itu terbagi tiga periode. Yakni pemberian sejak Juni 2009- Juni 2011 sejumlah Rp50 juta perbulan dengan total Rp1,250 miliar.

Selanjutnya, Bambang memberikan uang ke Fuad Amin Rp200 juta setiap bulan dengan jumlah Rp3,2 miliar pada Juli 2011 sampai Desember 2013 dan Februari 2014. Dan yang ketiga yakni Rp 600 juta setiap bulan mulai 4 Maret 2014-November 2014.

"Ada beberapa pemberian yang tunai dan transfer ke rekening yang ditunjuk. Pak Fuad yang menunjuk," ujar Bambang.

Selain itu, PT MKS juga harus memberikan kompensasi kepada PD SD yang merupakan perusahaan milik Pemda Bangkalan. Kompensasi itu berupa uang yang dibayarkan rutin setiap bulan yang jumlahnya puluhan miliar.

BACA JUGA: