JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron sejatinya harus menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Tetapi, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta terpaksa menunda sidang karena Fuad menderita penyakit kritis.

Hakim Ketua Muchamad Muchlis sampai memanggil dokter yang menangani Fuad Amin baik dari Rumah Tahanan Salema, Jakarta Timur, maupun Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Netty Rahmawati, dokter di klinik Salemba menceritakan sakit yang diderita Fuad. Kejadian itu bermula ketika jam 03.00 dini hari ketika ia mengeluh sesak nafas, nyeri lambung, badan meriang, mual dan nyeri di perut bagian bawah di sekitar buah zakarnya.

"Setelah saya lakukan pemeriksaan pada pukul 11 tensinya sempat (lengan kanan) 130/90, di sini (lengan kiri) 110/90, kemudian 15 menit kemudian saya periksa naik pak (lengan kanan) 150/90 yang di sini (lengan kiri) 130/90, terus jam 12 setelah saya lakukan pemeriksaan normal lagi (lengan kanan) 120/80, di sini (lengan kiri) 110/80," terang Netty, Senin (15/6).

Kemudian pada pemeriksaan fisik, Fuad terlihat lemas dan masih ada benjolan di bagian kiri. "Dan maaf di buah pelirnya saya raba dan saat saya pegang agak nyeri dianya," sambung Netty.

Setelah itu ia memberikan terapi pengobatan, dan disimpulkan bahwa Fuad menderita komplikasi penyakit hernia. Dan karena itu, Ketua DPRD Bangkalan non aktif ini dianggap tidak bisa mengikuti persidangan karena ditakutkan memperparah penyakitnya.

Kemudian, dokter rumah tahanan KPK Johanes Hutabarat juga diminta Ketua Majelis Hakim Muchlis untuk memberikan hasil diagnosisnya. Johannes menjelaskan, ia mendapat tanda-tanda Fuad menderita sakit pada pukul 13.55 WIB.

"Saya dapatkan tanda-tanda vitas pada Pukul 13.55 tekanan darah 130/90 dengan nadi 82 kali per menit, kuat dan tidak teratur," pungkas Johanes yang kemudian setelah pemeriksaan medis disimpulkan Fuad menderita Hernia. "Jadi tidak dimungkinkan dihadirkan?" tanya Hakim Ketua Muchlis.

Johanes mengamini hal itu. Terlebih lagi ada benjolan disekitar bawah perut Fuad Amin yang kian hari semakin bertambah besar. Jika pada dua minggu lalu benjolan itu hanya berukuran 2-3 centimeter, saat ini bertambah lebar sekitar 4-5 centimeter.


"Sudah saya rujuk ke dokter bedah kalau pun diikutsertakan di sidang, karena bejolan tambah besar 2-3 cm jadi 4-5 cm, takut mengganggu sidang selanjutnya. Jadi rujuk ke dokter bedah sama dokter jantung Pak," pungkas Johanes.

Setelah itu Johanes memberikan analisanya bahwa dari hasil diagnosis ada tiga penyakit kritis yang diderita Fuad Amin, yaitu prostat, jantung dan juga hernia. Johanes mamaparkan, ketika itu penyakit prostat Fuad sudah dikonsultasikan ke dokter spesialis.

Kemudian, Fuad juga mempunyai riwayat sakit jantung dan saat ini sedang dalam terapi pengenceran darah. "Jadi ada tiga kasus, prostat, hernia dan jantung," jelas Johanes.

Tetapi saat ini yang paling berbahaya adalah penyakit hernia. Mengingat benjolan yang bertambah sekitar 1-2 centimeter dalam kurun waktu dua minggu. "Jadi ke dokter bedah dulu baru kalau dokter urologinya bisa nanti, tapi kalau bisa sekalian ya syukur, tapi tergantung dokter bedahnya, beliau punya kriteria sendiri," terang Johanes.

Sementara itu pengacara Fuad, Sira Prayuna meminta pihak KPK untuk segera mengambil tindakan atas penyakit yang diderita kliennya. Hal itu dilakukan agar proses persidangan cepat selesai dan tidak lagi tertunda serta menyulitkan Jaksa, Majelis Hakim, dan pihaknya dalam mencari kebenaran dalam kasus ini

"Kalau mendengar apa yang jadi diagnosis dokter, saya kira masuk kesimpulan, perlu dilakukan tindakan tiga kasus beliau ini untuk memperlancar sidang. Harapan kami penetapan langsung ambil tindakan, daripada usulan hanya ngecek lagi, berobat, situasinya gimana, kambuh lagi, malah sulit nanti," tegas Sira.

Hakim Muchlis akhirnya menunda sidang ini hingga waktu yang tidak ditentukan. Sebab, kelanjutan sidang ini masih menunggu dokter ahli yang memberikan diagnosis terhadap penyakit penguasa Bangkalan ini. Setelah itu, baru bisa ditentukan kapan waktu sidang perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang ini akan dilanjutkan.

BACA JUGA: