JAKARTA, GRESNEWS.COM - Banyak cara yang dilakukan para koruptor untuk menyamarkan harta yang diduga berasal dari kejahatan, tidak terkecuali Fuad Amin Imron. Mantan Bupati Bangkalan itu bahkan memanfaatkan kakak iparnya sendiri untuk mencuci uang haramnya agar harta kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi itu tidak tercium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdur Rouf adalah nama pria malang tersebut. Ia adalah kakak dari istri muda Fuad Amin, Siti Masnuri. Maka secara otomatis, walaupun usianya jauh lebih muda, Rouf adalah kakak ipar Fuad yang berusia 66 tahun.

Namun bukannya menjaga hubungan baik dengan kakak ipar, Fuad justru memanfaatkan Rouf untuk mengubah, mentransfer, atau membelanjakan harta yang diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi alias menyembunyikan harta haram Fuad Amin. Hal yang dilakukan Fuad, termasuk dalam kategori pencucian uang.

Saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Fuad Amin, Jaksa KPK mengkonfirmasi berbagai transaksi keuangan yang jumlahnya ratusan miliar rupiah dari rekening Rouf. Namun uniknya, Rouf sendiri mengaku tidak tahu adanya transaksi tersebut.

"Saya disuruh bikin tabungan sama deposito oleh saudara Fuad Amin, dokumen, buku tabungan dipegang saudara Fuad," kata Rouf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/6) kemarin.

Jaksa Pulung Rinandoro kemudian membeberkan beberapa transaksi yang ada di rekening Fuad. Salah satunya terkait deposito senilai Rp1 miliar rupiah di Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama Abdur Rouf. Saat dikonfirmasi Jaksa, Rouf yang awalnya terlihat bingung, akhirnya berterus terang mengenai hal itu. "Saya cuma menandatangani slip setoran di rumah," ucap pria yang mengenakan kacamata ini.

Lantas, Jaksa Pulung pun menanyakan siapa yang menyuruhnya melakukan hal itu, dan darimana asal uang Rp1 miliar tersebut. Dan tanpa ragu, Rouf menyebut uang tersebut berasal dari adik iparnya yaitu Fuad Amin. "Ini di Bank BTN (cabang) BSD, ada uang Rp3 miliar saudara tahu?" tanya Jaksa Pulung.

Namun lagi-lagi, Rouf mengaku tidak mengetahui hal itu. Selama ini ia hanya diminta Fuad untuk menandatangani slip setoran dan buku tabungan tanpa pernah memegang buku tabungan tersebut, apalagi melakukan transaksi.

Jaksa Pulung kemudian membeberkan transaksi uang di bank tersebut. Diantaranya uang Rp490 juta pada 2 November 2011, Rp260 juta, lalu ada Rp1 miliar, ada pemberian dari samsuri Rp84 juta, dan ada pencairan deposito Rp750 juta.

Pulung kembali menanyakan perihal pencairan deposito itu. "Nggak tahu Pak, saya cuma disuruh tandatangan aja," imbuh Rouf.

Fuad ternyata membuka tiga rekening atas nama kakak iparnya itu. Yang terakhir di Bank Tabungan Negara Syariah cabang Pasar Minggu, Jakarta. Mengenai berbagai transaksi yang terjadi dalam rekeningnya ini, jawaban Rouf tetap sama, bahwa ia sama sekali tidak mengetahuinya dan semua itu merupakan perintah Fuad Amin.

Tak hanya sampai situ, Rouf juga dimanfaatkan identitasnya untuk membeli apartemen di Kuningan City, Denpasar Residence, Tower Ubud seharga Rp958 juta. Rouf mengakui memang dirinyalah yang menandatangai akta pembelian, namun sebenarnya apartemen itu adalah milik Fuad Amin.

Ada juga sembilan bidang tanah yang jika ditotal mencapai puluhan miliar. Namun, tanah-tanah ini bukan menggunakan nama Rouf, tetapi adiknya Siti Masnuri yang tak lain adalah istri muda Fuad Amin.

BACA JUGA: