JAKARTA, GRESNEWS.COM - Para Tim Kuasa Hukum Fuad Amin sepertinya ingin mengarahkan saksi mengungkap jasa-jasa Fuad Amin selama mengelola Perusahaan Daerah Bangkalan (PDSD). Sebab mereka menilai Fuad berjasa untuk membesarkan PDSD.  

Salah satu kuasa hukum Fuad, Samsul Huda menanyakan hal itu kepada mantan Direktur PDSD Abdul Hakim. Jaksa memang menghadirkan Abdul Hakim sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Berapa memang modal awal yang dimiliki PDSD?" tanya Samsul, Kamis (4/6).

Abdul Hakim menjelaskan, modal awal yang dimiliki PDSD awalnya hanya sekitar Rp500 juta. Kemudian setelah itu modal tersebut melonjak hingga Rp70 miliar. Hal tersebut terjadi seiring dengan adanya kerjasama dengan pihak PT Media Karya Sentosa (PT MKS).

Samsul kembali menanyakan siapa orang yang paling berperan atas lonjakan modal yang lebih dari 1200 persen tersebut dari Rp500 juta menjadi Rp70 miliar. "Bapak saya, Pak Fuad Amin," ujar Abdul Hakim.

Selanjutnya, Samsul terus menanyakan perihal sumbangsih yang dibuat Fuad untuk daerahnya. Ia kembali bertanya berapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar yang pernah disetorkan BUMD. "Sekitar Rp15 miliar, itu dari PDSD," tambah Abdul Hakim.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ferdian yang melihat pertanyakan kuasa hukum mengarahkan pada jasa-jasa Fuad Amin, tak mau kalah begitu saja. Jaksa kemudian "membalas" dengan bertanya kepada Abdul Hakim apakah pernah PDSD meminta PAD tersebut dikembalikan.

Abdul Hakim lantas menjelaskan memang ketika itu Fuad Amin memarahinya karena menyetorkan PAD ke Bangkalan. Sebab Fuad menginginkan PDSD mempunyai modal yang besar untuk mengembangkan perusahaan.

Padahal menurut Abdul Hakim penyetoran uang ke daerah juga sesuai dengan peraturan. "Disitu ada Perda 2007 yang mensyaratkan apabila dapat keuntungan bersih dipotong pajak, ada kewajiban kasih ke daerah 35 persen, lalu kami lakukan penyetoran," terangnya.

Jaksa Ferdian membacakan Bukti Pemeriksaan Acara (BAP) milik Abdul Hakim. "‎Bahwa pada saat yang bersamaan, PDSD setor Rp15 miliar, sebagai setoran kontribusi PAD. Fuad Amin selaku penguasa PDSD tidak terima, lalu uang itu ditransfer kembali ke PDSD. Saya tidak tahu mekanisme seperti itu, padahal Fuad Amin tidak lagi menjabat Bupati," ungkap Jaksa Ferdian yang juga dibenarkan Abdul Hakim.

Lantas Jaksa menanyakan apakah pernah PDSD memberikan setoran uang kepada Kabupaten Bangkalan dari berbagai keuntungan yang diterimanya. "Tidak pernah lagi," imbuh Abdul Hakim.

BACA JUGA: