JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan General Manager PT Media Karya Sentosa (MKS) Pribadi Wardoyo bersaksi bahwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Imron Amin kerap menggunakan dan mencatut nama masyarakat Bangkalan untuk meminta setoran uang kepada PT MKS.

Pribadi mengungkapkan hal itu saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Kepada Pribadi Jaksa Titik Utami sempat menanyakan perihal pemberian uang yang diberikan PT MKS kepada Fuad. Uang tersebut disinyalir sebagai balas jasa atas peran Ketua DPRD Bangkalan non aktif itu terkait surat rekomendasi jual beli gas di Bangkalan.

"Apa kompensasinya jika MKS tidak memberikan kompensasi?" tanya Jaksa Titik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/6).

Pribadi awalnya enggan mengungkapkan kesaksian itu. Ia hanya menjelaskan, bahwa ketika itu ada ancaman aksi demonstrasi massa kepada perusahannya. Sebab, PT MKS dianggap mengambil jatah penjualan gas yang juga diinginkan Pemda Bangkalan.

Jaksa Titik lantas membacakan isi Bukti Pemeriksaan Acara (BAP) milik Pribadi. "Fuad mengatasnamakan masyarakat Bangkalan minta jatah kenaikan. Pembangunan pipa tidak jadi, Fuad tetap minta kepada PT MKS. Dan PT MKS tidak keberatan karena biaya beban masih di cover," ujar Jaksa Titik.

Jaksa lantas mengkonfirmasikan hal itu kepada Pribadi. "Iya, benar seperti itu," jawab pria yang akrab disapa Didi itu.

Namun keterangan Pribadi berubah ketika salah satu pengacara Fuad, Rudi Alfonso kembali mengkonfirmasi BAP miliknya. "Demo yang tadi itu apa memang Pak Fuad yang melakukan aksi?" tanya Rudi yang langsung dibantah Pribadi. Menurutnya demonstrasi tersebut dilakukan salah satu LSM.

Dalam kesaksiannya, Pribadi Wadoyo juga mengakui ikut serta mengantar uang suap yang diberikan Direktur Umum dan SDM PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Namun uang itu tidak diberikan secara langsung, melainkan lewat dua orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Fuad Amin.

"Saya pernah mendampingi Pak Bambang, kasih ke Pak Abdul Hakim dan Pak Abdul Razak.

Uang tersebut diberikan pada tempat dan waktu yang berbeda. Pertama di RSUD Bangkalan kepada Abdul Razak sebesar Rp1 miliar. Kemudian yang kedua kepada Abdul Hakim yang ketika itu menjadi Direktur Utama PD SD sebesar Rp1 miliar di mall City of Tomorrow Surabaya.

BACA JUGA: