JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mungkin masyarakat tidak begitu mengenal sosok Abdur Rouf. Ia adalah kakak ipar sekaligus perantara suap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dari Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko.

Buah simalakama memang sedang dihadapi Rouf. Disisi lain, Fuad seperti mengangkat martabatnya dari hidup yang biasa-biasa saja, menjadi serba kecukupan. Tapi di sisi lain, secara tidak langsung Fuad juga yang menjerumuskannya di kursi pesakitan lantaran dia juga dimanfaatkan Fuad untuk menjadi perantara penerimaan suap dari pihak lain kepada Fuad.

Saat menjadi saksi untuk adik iparnya, Rouf secara tidak sadar sempat mengungkap sedikit perjalanan hidupnya. Saat perkara ini terungkap, Rouf diketahui menjabat Direktur Utama PT Windika Cahaya Persada.

Namun anehnya, saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan perihal tugas seorang direktur, Rouf terlihat bingung. Begitu pula saat ditanya tentang nama-nama direksi perusahaan tersebut, Rouf terlihat gugup menjawabnya.

Jaksa Pulung Rinandoro akhirnya bertanya apa posisi Rouf sebelum menjabat direktur. "Saya awal masuk kerja dikenalin Haji Hadiri (kolega Fuad Amin), dulu belum pakai nama PT, masih renovasi gedung, lantai 10, 5, 4 sebagai mandor," terang Rouf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/6).

Kemudian setelah renovasi selesai, ia pun bekerja di tempat tersebut sebagai seorang karyawan biasa yang tidak mempunyai wewenang apapun. Kemudian, karena para penyewa gedung ingin dikelola secara resmi, maka dibentuklah PT Windika Cahaya Persada.

Nama-nama direksi yang masuk dalam perusahaan itu juga tidak lepas dari para kolega dan famili Fuad. Seperti Komisaris Siti Masnuri yang tak lain adalah adiknya, dan Haji Hadiri yang merupakan kolega Fuad. Dalam Bukti Acara Pemeriksaannya, Rouf mengakui bahwa PT Windika Cahaya Persada adalah milik Fuad Amin.

Walaupun telah menjabat sebagai direktur sejak 2010 hingga 2014, namun dalam perjalannya Rouf tidak bisa membantah perintah Fuad. Seperti contohnya saat ditanya jaksa perihal awal perkenalannya dengan Antonius Bambang Djatmiko.

"Saya waktu itu menyiapkan air minum buat Pak Bambang, lalu dikenalin sama saudara Fuad Amin, katanya sama-sama direktur," kenang Rouf.

Rouf juga beberapa kali diminta Fuad sebagai perantara uang suap pada Oktober, November, dan Desember 2014 dengan total uang mencapai Rp1,9 miliar. Bahkan, pada sesi terakhir penerimaan suap, Rouf harus meminta konfirmasi Fuad terlebih dahulu.

"Waktu itu Pak Bambang telepon katanya mau kasih uang, saya tidak berani karena belum ada arahan dari saudara Fuad," ucap Rouf.

Namun, setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadapnya pada awal Desember 2014, kisah manis Rouf telah berakhir sebagai direktur. Ia kini menjadi pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor seraya menunggu putusan akhir dari Majelis Hakim.

BACA JUGA: