-
MK Didesak Tolak Pelonggaran Syarat Remisi untuk Koruptor
Kamis, 02/11/2017 12:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Tiga lembaga pengamat masalah hukum di Indonesia yaitu PBHI, ICJR dan ICW mendesak Mahkamah Konstitusi agar menolak permohonan pengujian UU yang melonggarkan syarat pemberian remisi napi Korupsi. Uji materi atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan itu sendiri diajukan oleh sejumlah terpidana kasus korupsi.
Bagi ketiga lembaga itu, pengujian Pasal 14 Ayat (1) UU 12/1995 merupakan siasat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman yang sedang dijalani. Dalam argumentasinya, pemohon menilai, remisi merupakan hak seluruh narapidana sesuai Pasal 14 Ayat (1).
´Namun pada kenyataannya para pemohon yang merupakan terpidana kasus korupsi hingga kini tidak mendapatkan hak tersebut, padahal menurutnya telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Sehingga menilai hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia," kata Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Kamis (2/11).
Dia mengatakan, upaya yang dilakukan oleh para pemohon dapat dilihat sebagai siasat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Hal ini dikarenakan selain argumentasi yang prematur, pemohon adalah narapidana korupsi yang tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. "Setidaknya ada enam alasan kenapa Mahkamah Konstitusi harus menolak pengujian yang diajukan oleh pemohon," ujarnya.
Pertama, pemohon terpidana kasus korupsi tidak memenuh syarat mendapatkan remisi. Meskipun disebut sebagai hak narapidana namun ada tata cara dan syarat yang mengatur pemberian remisi. PP 99/2012 mengamanatkan syarat tambahan bagi narpidana kasus korupsi yaitu menyandang status Justice Collaborator dan telah membayar denda/uang pengganti. Syarat ini tidaklah dapat dipenuhi oleh pemohon yang mengajukan permohonan pengujian UU 12/1995.
Kedua, pengetatan Remisi adalah kebijakan hukum pemerintah. Pengetatan remisi dalam PP 99/2012 merupakan bentuk kebijakan hukum terbuka pemerintah. Dimana UU 12/1995 dalam Pasal 14 ayat (2) mengamanatkan tata cara pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Ini berarti bagaimana remisi diberikan merupakan sepenuhnya kebijakan pemerintah.
Ketiga, putusan Mahkamah Agung Nomor 51 P/HUM/2013 dan 63 P/HUM/2015, menguatkan keberadaan PP 99/2012. Mahkamah Agung melalui dua putusannya menilai bahwa pengetatan remisi bagi narapidana korupsi bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, melainkan merupakan konsekuensi logis dari nilai atau bobot kejahatan yang korupsi yang memiliki dampak yang luar biasa.
Keempat, pengetatan remisi sejalan dengan semangat United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC). Bahwa dalam rekomendasi reviewer UNCAC menilai dalam praktiknya, aturan hukum Indonesia belum memadai untuk mengakomodasi pengaturan yang berkaitan dengan remisi atau pembebasan beryarat. UNCAC merekomendasikan pemerintah untuk menjadikan kejahatan korupsi sebagai alasan pemberat dalam pertimbangan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat.
Kelima, pengetatan remisi juga sejalan prinsip dalam Standard Minimum Rules For The Treatment of Prisoners Tahun 1955 dan UU 12/1995. Standard Minimum Rules For The Treatment of Prisoners Tahun 1955 angka 70 menyebutkan bahwa diberikannya hak remisi kepada narapidana harus dilakukan di setiap lapas dengan disesuaikan dalam kelas-kelas narapidana yang berbeda dan cara-cara perlakuan pembinaan yang berbeda. Ketentuan dalam standar inilah yang kemudian diadopsi dalam Pasal 12 Ayat (1) UU 12/1995.
Keenam, Mahkamah Konstitusi menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dalam beberapa putusan MK menyebutkan Korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan diperlukan cara-cara yang luar biasa dalam menanggulanginya.
Julius Ibrani dari PBHI mengatakan, tidak didapatkannya hak remisi pemohon bukan merupakan bentuk diskriminasi melainkan konsekuensi dari syarat-syarat yang diatur dalam PP 99/2012 yang memperketat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Dalam hal ini, kata dia, PP 99/2012 tidak menghilangkan hak tersebut melainkan hanya memperketat pemberian hak tersebut.
"Pengetatan itu merupakan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi dan bukan merupakan bentuk pelanggaran HAM," ujarnya.
Karenanya, kata Julius, Tim Advokasi Pro-Pembatasan Remisi Untuk Koruptor mengajukan permohonan pihak terkait tidak langsung dalam perkara pengujian tersebut untuk memberikan masukan dan pandangan terkait persoalan yang sedang diuji.
Tim Advokasi mendesa agar MK dalam sidang pengujian ini bisa menerima permohonan pihak terkait tidak langsung yang diajukan oleh Tim Advokasi Pro Pembatasan Remisi Untuk Koruptor. Kemudian, MK juga didesak agar mendengar pandangan dan pendapat Tim Advokasi Pro-Pembatasan Remisi Untuk Koruptor. "Kami juga mendesak agar MK seluruh permohonan pemohon terpidana kasus korupsi," pungkasnya. (mag)Ratusan Napi Beragama Islam Dapat Remisi Khusus di Hari Lebaran
Jum'at, 23/06/2017 17:30 WIBHingga saat ini Indonesia masih aman dari penyusupan kelompok militan Maute yang berafiliasi dengan ISIS di Filipina. Perkembangan terbaru militer Filipina berhasil memukul mundur milisi Maute dari Kota Marawi setelah kota tersebut sempat dikuasai beberapa pekan.
"Sampai saat ini belum kita temukan ada yang coba mendarat ataupun naik perahu diam-diam ke Indonesia dalam kaitan lari dari Marawi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6).
Rikwanto mengatakan aparat kepolisian bersama TNI masih disiagakan di Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara untuk mengantisipasi penyusupan kelompok militan Maute. Para personel dibekali peralatan dan fasilitas yang mumpuni untuk memantau pergerakan penyusup.
"Di Sulut, kami tempatkan pasukan-pasukan, ditambah TNI. Kemudian di Gorontalo juga demikian, di Maluku Utara juga demikian. Kami jaga semua perbatasan dengan fasilitas, peralatan, yang sesuai. Jadi, kalau ada yang melarikan diri dari Marawi ke Indonesia, bisa kami pantau," terang Rikwanto.
Polri mengerahkan 108 personel dan 6 kapal laut untuk bersiaga di perbatasan perairan Sulawesi Utara dan Filipina. Penyiagaan personel ini memperkuat perbatasan untuk mencegah kelompok ISIS masuk ke Indonesia.
"Yang di Jakarta juga sudah bergerak ke wilayah Sulawesi Utara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumnya, Kamis (15/6).
"Pada prinsipnya (keamanan perbatasan) akan terus dimonitor, dijaga, dan diberdayakan masyarakatnya," lanjutnya. (dtc/mb)Polemik Remisi Khusus Pengguna dan Pecandu Narkoba
Sabtu, 29/04/2017 09:00 WIBRencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakat yang salah satunya mempermudah pemberian remisi bagi pengguna dan pecandu narkoba mengundang polemik.
HUT RI: Obral Remisi Menuju Pembebasan Koruptor-Politisi
Rabu, 17/08/2016 17:00 WIBPersoalan sebetulnya mengenai remisi bukan terletak pada alasan Menkumham jika saat ini lembaga pemasyarakat telah kelebihan kapasitas. Alasan tersebut dianggap tak masuk akal dan ia menuding ada agenda terselubung yang ingin dilakukan Yasonna.
Tolak Rencana Kemenkumham Ringankan Hukuman Koruptor
Sabtu, 13/08/2016 12:00 WIBGelombang penolakan terhadap rencana pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan pengurangan hukuman atau remisi kepada terpidana kasus korupsi masih terus terjadi.
Kontroversi Remisi Narapidana Kasus Korupsi
Rabu, 13/07/2016 21:00 WIBPemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi ini, terutama pada narapidana kelas berat seperti Gayus dan Nazaruddin, tentu saja ditentang keras pada pegiat antikorupsi. Alasannya, pemberian remisi itu tidak memberikan efek jera dan melanggar rasa keadilan masyarakat.
Polemik Pemberian Remisi untuk Koruptor
Senin, 04/07/2016 21:00 WIBPemberian remisi bagi para terpidana korupsi kerap kali menjadi perdebatan. Kendati untuk mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi tak mudah.
Wawancara I Wayan Kusmiantha: Narapidana "High Risk" Sulit Dapat Remisi
Senin, 04/07/2016 09:00 WIBSelain bisa bertemu dengan keluarga untuk sekadar melepas rindu, sebagian besar dari mereka juga berharap bisa mendapatkan pengurangan hukuman alias remisi dengan jumlah yang beragam.
Remisi Ganda untuk Napi Korupsi
Senin, 17/08/2015 17:01 WIBHari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari yang istimewa bagi para narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi. Pada perayaan itu, mereka mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman), yang secara teknis dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
KPK "Gigit Jari" Koruptor Remisi
Jum'at, 17/07/2015 06:06 WIBKementerian yang dipimpin oleh Yasonna Laoly itu rupanya tidak berkomunikasi dengan pihak KPK ketika memutuskan memberikan remisi bagi terpidana korupsi.
PP 99 Dituding Bertentangan dengan UU Pemasyarakatan
Senin, 30/03/2015 04:00 WIBMereka yang mendukung revisi PP 99 ini menilai diperlukan perbaikan atas substansinya PP tersebut lantaran dianggap diskriminatif dan bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
Daripada Revisi PP 99, Lebih Penting Bersihkan Korupsi Lembaga Pemasyarakatan
Minggu, 29/03/2015 23:00 WIBKementerian Hukum dan HAM dihimbau tak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi (PP 99). Revisi itu dianggap tak diperlukan. Sebab ada yang lebih penting daripada merevisi PP 99, yaitu komitmen pemberantasan korupsi di lembaga pemasyarakatan.
Revisi PP 99 Dituding Hanya untuk Selamatkan Politisi Koruptor
Minggu, 29/03/2015 22:00 WIBPolemik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi (PP 99) mengemuka. Alasan revisi karena dianggap melanggar HAM dinilai mengada-ada. Sebab PP 99 pernah dijudicial review ke Mahkamah Agung dan tidak dianggap melanggar HAM.
Poin Justice Collaborator Akan Dihapus di Revisi PP 99
Minggu, 29/03/2015 21:00 WIBPoin substansi justice collaborator dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi (PP 99) akan dihapuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham).
Kemenkumham Ngotot Beri Remisi dan Pembebasan Bersyarat Koruptor
Rabu, 25/03/2015 04:00 WIBKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersikeras untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat (pb) bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi. Padahal, upaya pengurangan hukuman itu ditentang berbagai pihak.