JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah yang bertepatan pada 6 Juli 2016 yang jatuh pada beberapa hari mendatang menjadi momen yang sangat ditunggu bagi seluruh umat Islam. Bagaimana tidak, mereka merayakan hari kemenangan setelah sebelumnya berpuasa selama 1 bulan penuh di bulan Ramadhan.

Tak hanya masyarakat sipil atau warga pada umumnya, Idul Fitri atau yang dikenal dengan istilah lebaran juga sangat ditunggu oleh para narapidana yang tersangkut kasus hukum di seluruh Indonesia. Selain bisa bertemu dengan keluarga untuk sekadar melepas rindu, sebagian besar dari mereka juga berharap bisa mendapatkan pengurangan hukuman alias remisi dengan jumlah yang beragam.

Dari data yang diperoleh gresnews.com, jumlah narapidana umum yang beragama Islam mencapai 107.664 orang. Dari jumlah tersebut, sejumlah 46.918 narapidana umum dipastikan belum mendapat remisi lebaran karena tidak memenuhi syarat. Sehingga total narapidana yang mendapat remisi lebaran untuk tahun ini mencapai 60.746 orang. Data ini tercatat sejak 14 Juni 2016 dan ada kemungkinan penambahan namun jumlahnya tidak signifikan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah pihak yang mempunyai kewenangan dalam pemberian remisi. Bagaimana prosedur pihak Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi kepada para narapidana? Apa saja kriteria dan syarat seorang narapidana bisa mendapatkan remisi?

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak memaparkannya kepada gresnews.com dalam sebuah wawancara khusus via sambungan telepon beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Wayan Dusak juga mengemukakan adanya kategori warga binaan baru yang disebut sebagai high risk atau narapidana dengan risiko tinggi.

Menurut Wayan Dusak, ada beberapa pembagian khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime. Berikut petikan wawancara wartawan gresnews.com Aji Prasetyo dengan Wayan Dusak:

Menjelang Idul Fitri biasanya ada pemberian pengurangan hukuman atau remisi bagi para warga binaan. Bisa dijelaskan mengenai mekanisme pemberian remisi seperti apa?
Remisi diusulkan oleh masing-masing satuan kerja dalam hal ini Lapas (lembaga pemasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan Negara) yang memenuhi syarat-syarat standar. Ada mekanismenya di wilayah masing-masing lalu diteruskan ke pusat. Dari Ditjen dikumpulkan semua, seluruh Indonesia itu lalu diserahkan ke Pak Menteri (Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly-red) untuk dibuatkan SK (Surat Keputusan). Jadi SK-nya, baru dikembalikan ke masing-masing Kanwil dan Satuan Kerja.

Syarat-syarat remisi setiap satker (Lapas/Rutan) apa ada perbedaan?
Sama, misalnya, ini syarat umum ya, sudah 6 bulan menjalani pidana. Secara umum seperti itu, ada di Keppres 174 tahun 1999, tapi yang penting itu, disitu ada tidak melakukan pelanggaran. Ada juga remisi susulan karena kan ketentuannya kalau dia inkracht-nya (putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap-red) sebelum 18 Februari, 17, 16 itu kan berarti 6 bulan sebelum 17 Agustus, ada kan yang inkracht itu vonisnya belum ada, jadi nanti katakanlah, setelah 17 Agustus sudah turun vonisnya, itu remisi susulan. Karena dia berhak, kalau vonisnya terlambat datang, dia itu berhak, itu namanya remisi susulan. Haknya mereka tidak boleh dikurangi.

Kalau dia selama 6 bulan menjalani pidana itu berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran yang dicatat dalam register F namanya itu diberikan. Itu nilai-nilai yang ada secara umum.

Untuk extraordinary crime seperti korupsi, narkoba dan teroris bagaimana?
Yang kedua, yang berkaitan dengan PP 99 (tahun 2012 tentang remisi-red), bukan high risk (narapidana berisiko tinggi-red), high risk itu beda, kan PP 99 itu kita ambil contoh teroris. Ada tiga kategori, ideolog, radikal, pengikut. Yang berisiko tuh yang mana? Ideolog itu kan enggak ekstrem, tetapi mempengaruhi orang. Radikal sudah jelas, mempunyai apa yang dikatakan amirnya, imamnya, dia laksanakan dan dia mempunyai anak buah yang harus mengikuti. Sebenarnya yang berbahaya itu, kalau followers sebenarnya tidak berbahaya, dia sih ikut-ikut aja. Jadi tidak semua teroris (tidak bisa dapat remisi-red).

Narkotika sama juga, yang berbahaya yang mana? Bandarnya, pengedarnya atau pemakainya. Koruptor sama juga, yang besar atau korupsinya cuma Rp50 juta atau dia tidak pernah menerima atau menikmati uang korupsinya. Ini sebenarnya yang disebut high risk itu berdasarkan assessment (penilaian). Nanti setelah dalam periode tertentu selama enam bulan kita evaluasi, dia termasuk high risk atau tidak.

Istilah high risk dikenalkan sejak kapan?
High risk yang berisiko tinggi, akhir tahun kemarin kita coba klasifikasi. Jadi high risk ini yang bisa membahayakan diri sendiri. Dia bisa bunuh diri, melakukan apa saja. Dan kedua dia membahayakan lingkungannya. Lingkungannya bisa barang, orang, apa saja. Misalnya begini, ideolog, dia bisa membahayakan organisasi, bisa membahayakan negara, mempengaruhi pengawai, memasukkan hp dan sebagainya. Itu kan berbahayanya gitu. Tapi secara fisik dia tidak melawan, itu yang namanya high risk, berisiko tinggi, tidak melawan. Itu mungkin definisi high risk.

Kategori high risk dalam kasus korupsi seperti apa? Apa dari nilainya, jumlahnya ataupun perannya? Karena kasus korupsi kan tidak hanya merugikan keuangan negara?
Kalau untuk koruptor memang agak sulit, karena secara langsung tidak ada yang dibahayakan, tetapi yang jelas dia merugikan secara ekonomi, kan itu saja, itu bedanya. Kalau kita ukur dengan high risk, tidak ada juga yang berisiko apa yang terjadi sama dia. Yang membahayakan justru saat masa pemeriksaan itu, proses hukum. Saat dia menjadi narapidana risiko apa? Tapi memang dia kan hukumannya tinggi.

Jadi tidak perlu pengawasan khusus?
Secara normatif, namanya hukuman tinggi itu harus di maximum security. Bagaimana pun, setiap tindak pidana yang ada di maximum security. Tapi penempatan di maximum security itu kategorinya high risk, harus berisiko tinggi. Risikonya seperti apa? Dia bisa saja melarikan diri atau bunuh diri. Misalnya dia pejabat, malu kan bisa saja, makanya kategorinya itu yang lebih ketat. Beda antara high risk teroris dengan korupsi.

Berapa jumlah hukuman yang termasuk dalam klasifikasi high risk?
Kalau kita di atas 10 tahun penjara, 10 tahun ke atas itu kita tempatkan di maximum security.

BACA JUGA: