JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari yang istimewa bagi para narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi. Pada perayaan itu, mereka mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman), yang secara teknis dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Edi Kurniadi, mengatakan pihaknya mengusulkan remisi bagi 200 narapidana, yang sebagian diantaranya merupakan narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi dan sisanya merupakan pidana umum.

"Pidum (pidana umum-red) yang dapat remisi 90 orang, pidsus (pidana khusus-red) yang diusulkan remisi umum sekitar 110 orang," kata Edi saat dihubungi gresnews.com, Minggu (16/8).

Namun, Edi enggan menjelaskan lebih lanjut, mengapa pihaknya mengajukan sejumlah narapidana itu untuk mendapat remisi. Ia juga tidak merespons saat ditanya mengapa memilih 110 orang dari sekitar 325 narapidana korupsi yang ada di salah satu lapas tertua di Indonesia itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Subdirektorat Komunikasi Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, M. Akbar Hadi, enggan mengungkap jumlah narapidana korupsi yang mendapatkan remisi. Sama halnya ketika ditanya siapa saja nama narapidana tersebut. Akbar mengatakan akan mengumumkan pemberian remisi itu pada 17 Agustus.

Akbar hanya menjelaskan pihaknya memberikan dua jenis remisi pada ulang tahun kemerdekaan RI ini. Menurutnya, selain remisi umum, pihaknya juga memberikan remisi dasawarsa karena bertepatan pada kelipatan 10 tahun Indonesia merdeka.

Akbar menjelaskan jenis-jenis remisi yang dimaksud. Kalau remisi khusus, terkait perayaan keagamaan seperti Natal, Idul Fitri, dan perayaan hari besar keagamaan lainnya. Pengurangan masa tahanan maksimal dua bulan tergantung masa pidana yang dijalani.

"Remisi umum besarnya minimal satu bulan, maksimal enam bulan. Semua remisi diberikan kepada para napi yang telah menjalani pidana minimal enam bulan," terang Akbar. Menurutnya, remisi ini diberikan pada hari besar kenegaraan seperti HUT Kemerdekaan RI.

Selanjutnya ada juga yang disebut remisi dasawarsa. Pengurangan masa tahanan adalah kelipatan 10 tahun Indonesia merdeka. Remisi ini sebelumnya diberikan pada 2005, dan pada tahun ini, remisi tersebut kembali diberikan. Masa pengurangan hukuman yang diberikan adalah 1/12 dari vonis yang diberikan. Misalnya jika narapidana menjalani hukuman dua tahun atau 24 bulan, remisi yang diberikan adalah dua bulan. "Selebihnya, hukumannya berapa pun ya maksimal tiga bulan," terang Akbar.

Sesuai pengumuman Kementerian Hukum dan HAM, kementerian telah memberikan remisi, baik umum maupun dasawarsa, kepada 118.431 narapidana di seluruh Indonesia. Dengan pemberian remisi "ganda" tersebut, ada 5.681 narapidana yang langsung bebas.

Pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM dan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Remisi Dasawarsa. Jumlah narapidana bebas karena remisi dasawarsa sebanyak 2.931 orang. Sementara jumlah narapidana yang bebas karena remisi umum mencapai 2.750 orang.

"Pemerintah berikan remisi umum dan dasawarsa bagi mereka yang telah memenuhi syarat sesuai UU. Instrumen meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri sehingga warga pembinaan bisa diimplementasikan. Bagi seluruh warga binaan selamat atas remisi ini," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly dalam upacara 17 Agustus di Lapangan Kemenkum HAM, Senin (17/8).

Pemberian juga remisi ini juga diakui Menkum dalam rangka mengurangi jumlah narapidana di dalam lapas. Selain itu, remisi ini juga menghemat Rp115 miliar uang negara untuk biaya hidup para narapidana.

"Kalau cuma tangkap tapi tidak ada yang dibebaskan, kita harus bangun 10 lapas setiap tahun." tambah Yasonna.

Dari total jumlah napi yang mendapat remisi itu terdapat 1.938 narapidana korupsi di seluruh Indonesia. Beberapa narapidana korupsi yang mendapatkan remisi adalah Gayus Tambunan, M Nazaruddin dan Anggodo Widjojo, Neneng Sri Wahyuni, Deviardi dan Kosasih Abbas. Menurut Yasonna, mereka mendapatkan remisi berdasarkan rekomendasi KPK.

Yasonna menyebutkan ada 2.789 narapidana korupsi di seluruh Indonesia, dan sebanyak 517 narapidana korupsi itu mendapatkan remisi berdasarkan PP 28 Tahun 2009, serta berdasarkan PP 99/2012, sebanyak 1.421 narapidana korupsi memperoleh remisi.

"Seharusnya kita akan berikan semua remisi dasawarsa ke semua narapidana kecuali yang dihukum seumur hidup, narapidana mati dan melarikan diri. Khusus napi tipikor yang kami harus lakukan pendalaman dan melihat pandangan masyarakat ada 848 orang dan 16 ditolak," jelas Yasonna.

MENKUMHAM TAK INGIN DIBEBANI PEMBERANTASAN KORUPSI - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bersikeras bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana. Oleh sebab itu, pihaknya wajib memberikan pengurangan masa tahanan jika telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Yasonna juga mengklaim pihaknya telah sangat berhati-hati dalam memberikan remisi. "Kan kalian lihat Angie (Angelina Sondakh-red) enggak dapat, Dada Rosada tidak dapat karena tidak berhak. Kalau sudah berhak memenuhi peraturan dan undang-undang ya kan harus kita kasih," kata Yasonna, Kamis (13/8).

Menurut Yasonna, pihaknya bertugas untuk membina para narapidana agar menjadi lebih baik. Lapas, katanya, bukannya tempat memberi hukuman bagi pihak yang bersalah. "Yang menghukum itu pengadilan," tuturnya.

Mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan ini mengklaim, untuk kasus korupsi, sangat sedikit narapidana yang mendapatkan remisi. Ia juga mengatakan pihaknya tidak akan menutup-nutupi siapa saja dan alasan diberikan remisi tersebut. Namun saat ditanya siapa saja nama yang dimaksud, Yasonna mengaku belum mengetahuinya.

Saat ditanya apakah pemberian remisi itu justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi program pemerintah, Yasonna terlihat protes. Menurutnya, hal tersebut bukanlah tugas kementerian yang dipimpinnya.

"Pemberantasan korupsi jangan dibebankan ke kita. Masing-masing kementerian itu punya tupoksi (tugas pokok dan fungsi-red). Tugas saya kan membina, kalau saya gagal memberi remisi berarti saya gagal membina orang dong," pungkas Yasonna.

KPK INGIN KEMENKUMHAM KETATKAN REMISI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dikonfirmasi mengenai pemberian remisi menganggap bahwa hal itu bukanlah kewenangannya, sebab hal itu merupakan otoritas penuh Kementerian Hukum dan HAM.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya hanya mengimbau agar pemberian remisi disesuaikan dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi. Hal itu dilakukan agar para narapidana korupsi tidak bisa dengan mudah terbebas dari jeratan hukum.

"Persoalan remisi menjadi otoritas penuh dari Kemenkumham. Setahu saya, Keppres tahun 1955 tentang pemberian remisi dasawarsa berlainan dan karenanya lebih baik Kemenkumham menyesuaikan dengan PP 99/2012 tentang pengetatan remisi," terang Indriyanto.

Saat ditanya apakah pemberian remisi bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, ahli hukum pidana ini enggan berkomentar banyak. Termasuk saat ditanya mengenai jumlah narapidana korupsi yang mencapai 110 orang untuk diberikan remisi.

"Tadi saya sudah katakan bahwa ini semua otoritas Kemenkumham, bukan KPK lagi, baik kebijakan maupun jumlahnya," tukas Indriyanto. (dtc)

BACA JUGA: