JAKARTA, GRESNEWS.COM – Poin substansi justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi (PP 99) akan dihapuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham). Alasannya proses terdakwa korupsi sebagai justice collaborator harusnya sudah selesai dalam pengadilan sehingga dianggap tidak perlu dimasukkan sebagai syarat pemberian remisi pada koruptor.

Staf Ahli Menteri bidang Pelanggaran HAM HM Makmun mengatakan poin justice collaborator akan dihapuskan dalam syarat pemberian remisi untuk koruptor. Menurutnya, pengadilan sudah memasukkan poin justice collaborator untuk menentukan banyaknya hukuman terpidana korupsi. Sehingga jika terpidana menjadi justice collaborator atau membongkar pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat perkara akan menjadi pertimbangan hakim di pengadilan untuk menentukan seberapa besar hukuman bagi koruptor.

"Kalau justice collaborator dimasukkan sebagai syarat remisi, nanti terpidana korupsi mengada-ada dan cari-cari kesalahan orang lain supaya diberi remisi," ujar Makmun dalam diskusi remisi dalam perspektif penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Warung Komando, Jakarta, Minggu (29/3).

Ia melanjutkan justice collaborator juga merupakan ranah Menkumham. Sehingga sudah seharusnya  peran justice collaborator dikembalikan ke posisi yang seharusnya. Menurutnya, pemberian remisi merupakan ranah eksekutif dan masuk ke dalam kategori pembinaan. Kalau pemberian remisi ditutup, menurutnya, penahanan terdakwa korupsi bukan lagi pembinaan. Padahal seharusnya dalam setiap penahanan mensyaratkan pembinaan.

Berbeda dengan Makmun, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan kalau PP 99 dikendorkan syaratnya maka akan mengulang kejadian yang sama soal obral remisi. Sebab misalnya ketika syarat sebagai justice collaborator dihilangkan, syarat yang diberikan untuk mendapatkan remisi hanya berkelakuan baik. Sementara, berkelakukan baik bisa dilakukan semua orang di dalam tahanan.

"Justice collaborator masih tetap harus dipertahankan. Jadi main di dua tempat yaitu dalam proses pengadilan dan pemberian remisi," ujar Emerson pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan agar narapidana korupsi, terorisme, dan narkoba diberikan remisi yang menjadi hak bagi tiap narapidana. Untuk itu, ia mewacanakan akan merevisi PP 99 yang dianggap bersifat diskriminatif tersebut.

BACA JUGA: