-
Ini Tahapan Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum
Kamis, 31/10/2019 20:17 WIBSarat Masalah, KPA Tolak RUU Pertanahan
Senin, 23/09/2019 18:34 WIBWalhi Jabar: Proyek Kota Meikarta Langgar Hukum Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
Senin, 21/08/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan, proyek pembangunan kota Meikarta oleh pengembang PT LIPPO grup tbk di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, melanggar hukum tata ruang dan lingkungan hidup. Dadan menjelaskan, merujuk pada RTRW Jawa Barat 2009-2029 dan RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031, pembangunan kota Meikarta tidak ada dalam rencana tata ruang dan wilayah termasuk dalam lampiran peta rencana wilayah.
"Memang, benar bahwa dalam RTRW Kabupaten bekasi ada fungsi pengembangan wilayah di wilayah Cikarang tapi bukan untuk pembangunan proyek kawasan perkotaan Meikarta LIPPO grup seluas 2.200 ha," kata Dadan, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Senin (21/8).
Seperti diketahui, proyek pembangunan Meikarta sudah dijalankan sejak tahun 2015. Artinya sudah dua tahun pembangunan tersebut berjalan hingga sekarang dengan total luas kota yang dibangun sebesar 2.200 ha, setara dengan luas 3 kecamatan di perkotaan. Kota Meikarta adalah kota baru yang akan dibangun setelah Jababeka, Delta Mas dan Suryacipta di wilayah Bekasi-Karawang.
Menurut Dadan, dari aspek tata ruang, bukan saja harus sesuai dengan RTRW, proyek Meikarta juga harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan memiliki Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Hidup (RTBL). "Setahu kami, proyek meikarta belum berdasarkan pada dokumen RDTRK dan belum memiliki RTBLnya, berdasarkan informasi malah RTRW dan RDTR Kabupaten Bekasi masih dalam proses revisi," terang Dadan.
Walhi Jawa Barat menilai bahwa selain harus sesuai dengan aturan tata ruang dan wilayah, pembangunan kawasan perkotaan Meikarta dengan luas kota yang sangat besar harus sesuai dengan aturan lingkungan hidup. Tidak bisa pembangunan seluas kota meikarta memakai perizinan lingkungan biasa seperti amdal saja. "Pembangunan kota Meikarta harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), tidak bisa hanya dengan amdal apalagi amdal-amdalan," papar Dadan.
Dengan ketidakjelasan informasi perizinan tata ruang dan wilayah, serta tidak dilengkapinya dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan maka seharusnya proyek kota tersebut dihentikan aktivitasnya. "Pengembang LIPPO grup sebagai pengembang besar harus mematuhi dan menaati hukum tata ruang dan lingkungan, tidak asal bangun saja apalagi sudah mempromosikan di berbagai media publik baik cetak dan elektronik," tegas Dadan.
Walhi Jawa Barat menilai, proyek Meikarta pasti akan mengubah bentang alam yang sangat luas, membutuhkan air dan energi yang cukup besar. Sehingga, ke depan akan memberikan dampak sosial dan lingkungan yang besar bukan hanya bagi wilayah di Cikarang tapi juga ke wilayah lainnya di Kabupaten Bekasi. "Wilayah Cikarang Selatan, Utara dan Timur adalah wilayah rawan banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau," kata Dadan mengingatkan.
Mempertimbangkan hukum tata ruang dan lingkungan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan di masa yang akan datang, maka Walhi Jawa Barat tidak setuju dengan pembangunan kota Meikarta dan meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jawa Barat menghentikan rencana pembangunan kota meikarta dan melakukan audit investigatif atas perizinan pembangunan kota baru Meikarta."Kami, juga mendesak penghentian promosi meikarta yang dilakukan diberbagai media cetak dan elektronik, karena menyalahi aturan dan etika bisnis," pungkasnya. (mag)
Jokowi Bakal Awasi Sertifikasi Tanah DKI Jakarta
Senin, 21/08/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan, dirinya akan memantau dan mengawasai sertifikasi tanah di DKI Jakarta. Alasannya, kata Jokowi, karena dibandingkan dengan daerah lain, DKI Jakarta paling banyak terjadi kasus sengketa tanah.
"Sengketa tanah antara masyarakat dengan masyarakat, antara masyarakat dengan perusahaan, antara masyarakat dengan pemerintah, semuanya," kata Jokowi saat Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Srategi Nasional Se-Jabodetabek, di Lapangan Park and Ride, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (20/8) pagi, seperti dikutip setkab.go.id.
Presiden memberi contoh, di Jakarta yang namanya sertifikat, 1 bidang ada yang punya sertifikat 3-4. Akibatnya, terjadi sengketa. Pemerintah DKI saja, eks Wali Kota Jakarta Barat, ujar Presiden, kalah. "Coba, bayangkan. Pemerintah saja kalah," ujarnya.
Bahkan, Jokowi mengaku, saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, untuk mengurus sertifikat Taman BMW untuk stadion tidak rampung-rampung. "Sampai saya enggak jadi Gubernur belum rampung coba. Apalagi rakyat? Benar ndak?," kata Presiden dengan nada bertanya.
Terkait sertifikat Taman BMW di Jakarta Utara, Jokowi pada akhirnya bisa diselesaikan dan dia menyerahkannya kepada Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. "Nah ini sertifikatnya sudah diserahkan. Masa pemerinah saja kesulitan ngurus sertifikat. Pemerintah DKI, bayangkan. Saya membayangkan apalagi rakyat," katanya.
Untuk itu, Presiden Jokowi mengingatkan agar berhati-hati, sekarang dirinya memantau, mengawasi terus urusan sertifikat. "Jangan ada yang bermain-main urusan ini. Saya peringatkan semuanya, semuanya harus cepat, semuanya harus dilayani," tegas Jokowi.
Bahwa juru ukurnya kurang, Presiden menegaskan akan ditambahi terus. "Setuju ndak? Masa pemerintah saja bisa ngurus sertifikat saja sulit," ujar Jokowi. (mag)
Tanah Indonesia Baru 46 Persen yang Bersertifikat
Kamis, 13/07/2017 18:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menyebut dari 126 juta bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia, baru 46 persen yang sudah bersertifikat. Padahal sertifikat tanah adalah bukti hak hukum atas tanah.
Oleh karena itu presiden mengatakan hal tersebut merupakan pekerjaan besar untuk diselesaikan agar rakyat dapat memiliki sertifikat tanah. "Ini pekerjaan pagi, siang, malam yang terus kita kerjakan," kata Presiden saat menyerahkan 1.535 Sertifikat Hak Atas Tanah kepada warga Kalimantan Timur, di Balikpapan International Convention Center, Balikpapan, Kaltim, Kamis (13/7).
Disebutkannya saat ini untuk di Kalimantan Timur (Kaltim) dari 2,7 juta bidang tanah, baru 900 ribu atau 33% lahan yang sudah bersertifikat. Sehingga kata dia, masih ada 1,8 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan.
Ia menegaskan, akan terus memantau dan mengejar pembagian sertifikat ini agar semua masyarakat memiliki sertifikat tanah. Untuk itu, ia meminta masyarakat yang hadir, agar memberitahu mereka yang belum memiliki sertifikat tanah untuk mengurus sertifikat tersebut.
"Kita harapkan dengan semuanya nanti pegang sertifikat, sengketa-sengketa tanah itu sudah tidak ada lagi. Karena seluruh rakyat sudah memegang tanda bukti hak hukum atas tanah yaitu berupa sertifikat," tutur Presiden seperti dikutip setkab.go.id.
Presiden berjanji akan terus memantau apa yang sudah ditargetkannya. Dimana pada tahun 2017 untuk seluruh Indonesia akan dibagi minimal 5 juta sertifikat, tahun 2018 sebanyak 7 juta sertifikat, tahun 2019 sebanyak 9 juta sertifikat, dan jumlahnya terus naik di tahun depannya agar dari 126 juta tanah tersebut sertifikatnya benar-benar dipegang oleh rakyat.
Presiden menambahkan, di semua negara property rights, yang diberikan pertama oleh negara kepada rakyat itu sertifikat tanah. "Kita sudah terlambat berpuluh-puluh tahun sehingga kepastian hak atas tanah yang dimiliki rakyat itu semuanya pada posisi yang masih ngambang. Ini yang akan kita selesaikan secepat-cepatnya," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat yang baru menerima sertifikat, agar berhati-hati jika mau mengagunkan sertifikatnya ke bank. Presiden meminta agar dikalkulasi dan dihitung kemampuan untuk membayar angsuran dan bunganya.
"Enggak apa-apa minjam bank, enggak apa-apa, tapi dihitung betul, dikalkulasi betul. Kemudian kalau pinjam ke bank dapat Rp300 juta, jangan membeli barang-barang konsumtif. Kalau pinjam 300 juta pakai semuanya untuk investasi, pakai semuanya untuk modal kerja. Baru nanti kalau sudah menetas, Rp300 juta bisa mengembalikan, masih sisa Rp600 juta, silakan mau beli apa-apa," tutur Presiden.
Presiden mencontohkan diantaranya tidak membeli mobil atau motor dari uang pinjaman tersebut. "Tidak (boleh), sekali lagi saya ingatkan, kalau ndak ini (tanahnya) hilang nanti. Bisa disita bank, hati-hati, hati-hati. Jadi boleh (diagunkan) tapi hati-hati, harus dihitung, harus dikalkulasi," tuturnya. (rm)Menunggu Beleid Anti Korporasi Rakus Tanah
Kamis, 27/08/2015 09:00 WIBSekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, RUU Pertanahan merupakan produk legislasi yang dibuat sebagai implementasi UU Pokok Agraria (UU PA). Menurut dia, revisi UU Pertanahan bukanlah untuk menggantikan UU PA.
RUU Pertanahan Larang Kepemilikan Aset BUMN Komersial
Rabu, 26/02/2014 13:00 WIBBila disahkan kelak, RUU Pertanahan akan membawa konsekuensi bagi pemerintah untuk menertibkan kepemilikan tanah sesuai dengan UU. Rahardi Zakaria juga menyoroti mengenai kepemilikan tanah oleh perusahaan-perusahaan BUMN seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Persoalan Agraria Menggantung Jika Tak Terakomodasi dalam RUU Pertanahan
Selasa, 18/02/2014 15:00 WIBMenurut Iwan, UU PA adalah pengejawantahan secara konkret dari pasal 33 UUD 1945. UU PA punya semangat yang sama dengan pasal 33 UUD 1945, yaitu merombak susunan ekonomi kolonialisme. Selain itu, dalam UU PA, agraria tidak diartikan dengan tanah semata, tetapi agraria diartikan sebagai tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Jadi, semangatnya benar-benar Pasal 33 UUD 1945 Ayat (3). Sayang sekali, UU PA tidak pernah dijalankan secara konsisten. Menurutnya, selama ini pemerintah telah absen dalam menjalankan reforma agraria di Indonesia. Konflik agraria diberbagai daearah merupakan bukti bahwa agenda reforma agraria harus dijalankan.
Tanah Wakaf Bersertifikat Baru 67,22%
Rabu, 31/10/2012 12:15 WIBTanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikatnya diharapkan segera diurus. Karena sertifikat merupakan payung hukum yang kuat. Kalau tanah wakaf tidak ada, atau belum ada sertifikatnya, maka sangat rentan terhadap sengketa dan penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Eksekusi lahan di Jatinegara Kaum bentrok
Rabu, 11/04/2012 14:07 WIBEksekusi lahan seluas enam hektar di RT 007/03 Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (11/4) berakhir bentrok. Ratusan warga pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut menghadang kendaraan berat yang akan digunakan untuk menghancurkan rumah mereka.
Kompensasi tak sesuai, warga Jatinegara Kaum tolak digusur
Selasa, 10/04/2012 17:16 WIBWarga yang bermukim di RT 07/03, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bersama Pemkot Administrasi Jakarta Timur terhadap bangunan mereka yang sudah ditinggali sejak tahun 1997 lalu. Rencananya, eksekusi akan dilakukan Rabu (11/4) besok.
2012, sedikitnya 71 konflik agraria di kawasan transmigrasi
Sabtu, 07/04/2012 20:12 WIBSodiq menerangkan, 71 kasus pertanahan di lokasi transmigrasi ini merupakan catatan rekapitulasi sepanjang Januari-Maret tahun 2012. Meski demikian tidak menutup kemungkinan ada permasalahan di daerah lain yang laporannya belum disampaikan kepada pihak Kemnakertrans.
Presiden mesti pilih figur pengganti Joyo Winoto yang tepat
Sabtu, 07/04/2012 10:03 WIBKeputusan untuk memilih calon pengganti Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto merupakan hak prerogatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Siapa yang layak, aku gak tahu. Tapi, itu kan hak Presiden untuk memilih," ucap anggota Komisi II DPR RI, Malik Haramain.
Walhi : Reforma agraria hanya retorika belaka
Jum'at, 06/04/2012 23:25 WIBBerbagai kebijakan pemerintah yang menumbalkan kaum tani, kata Syahrul, tidak terlepas dari haluan ekonomi neoliberal yang dianut rezim SBY-Boediono. Haluan ekonomi yang menganjurkan liberalisasi pasar pertanahan (land market) demi memacu gairah investasi swasta di sektor pertanian, perkebunan serta infrastruktur.
Ini dia empat kriteria Kepala BPN pro rakyat
Jum'at, 06/04/2012 20:28 WIBKendati pencopotan Joyo Winoto dari posisi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru sebatas wacana, Komisi II DPR telah memberi empat catatan penting yang harus dimiliki calon pengganti Joyo kelak.
"Pertama, Kepala BPN harus paham tentang persoalan pertanahan. Kedua, punya visi kerakyatan tentang reforma agraria," ungkap anggota Komisi II DPR Malik Haramain, Jumat, (6/4).