Jakarta - Eksekusi lahan seluas enam hektar di RT 007/03 Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (11/4) berakhir bentrok. Ratusan warga pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut menghadang kendaraan berat yang akan digunakan untuk menghancurkan rumah mereka.

Namun, aksi ini dibalas oleh ratusan massa dari PT Mertju Buana yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah.  Alhasil, bentrokan pun tak terhindarkan. Kedua kelompok massa sempat terlihat adu jotos sebelum akhirnya dilerai petugas kepolsian.

Kuasa Hukum Warga Jatinegarakaum, Suhadi, mengatakan eksekusi yang dilakukan cacat hukum karena warga tidak diberitahu sebelumnya. Bahkan, ia menuding dalam eksekusi ini pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melibatkan preman sehingga bentrokan fisik terjadi.

"Kenapa pengadilan melibatkan preman untuk eksekusi lahan. Mereka telah sewenang-wenang terhadap warga. Kami akan perkarakan semua ini di jalur hukum," ujar Suhadi, Rabu (11/4).

Sementara itu, Juru Sita PN Jakarta Timur, Edy Nugraha mengatakan, pelaksanaan eksekusi tetap dilangsungkan hari ini. Sebab, eksekusi ini sudah ditetapkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Ia membantah jika dituding melibatkan preman saat eksekusi dilakukan. "Kami bukan menggunakan preman, tapi mereka itu kuli perusahaan yang akan membongkar bangunan," kata Edy.

Seperti dikutip dari beritajakarta.com, hingga pukul 12.00 WIB, pelaksanaan eksekusi belum dapat dilakukan. Tampak ratusan anggota Satpol PP masih bersiaga dan berjaga-jaga di barisan depan. Situasi semakin mencekam, karena warga masih berjaga-jaga di pintu masuk pemukiman. Namun, sejumlah warga juga banyak yang terlihat mulai mengemas barang-barangnya seperti membungkus pakaian, peralatan elektronik dan lain sebagainya.

BACA JUGA: