Jakarta - Keputusan untuk memilih calon pengganti Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto merupakan hak prerogatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Siapa yang layak, aku gak tahu. Tapi, itu kan hak Presiden untuk memilih," ucap anggota Komisi II DPR RI, Malik Haramain, di Jakarta, Jumat (6/4).

Malik mengatakan, setidaknya ada empat kriteria untuk calon pengganti Joyo di posisi tersebut. Pertama, calon Kepala BPN haruslah orang yang mengerti persoalan pertanahan. Kedua, memiliki visi kerakyatan tentang reforma agraria.

"Adapun kriteria selanjutnya adalah calon itu harus memiliki kepemimpinan kuat. Dan yang tak kalah pentingnya, kandidat itu mesti memiliki integritas yang kuat dan mampu membersihkan mafia-mafia pertanahan yang banyak melibatkan orang dalam di BPN," pungkas Malik.

BACA JUGA: