Tanah Wakaf Bersertifikat Baru 67,22%
BOGOR - Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia berpotensi memiliki tanah wakaf yang sangat luas mencapai 3,5 miliar meter persegi pada 420 ribu lokasi. Sayangnya potensi yang demikian besar ini belum tergarap secara maksimal.
"Potensi wakaf tersebut dalam kenyataannya lebih banyak dimanfaatkan untuk keperluan ibadah mahdhah seperti masjid, madrasah dan kuburan, sehingga wakaf belum berperan banyak menanggulangi permasalahan umat seperti kemiskinan," kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Djamil pada pembukaan semiloka peluang kemitraan investasi wakaf produktif di Bogor, Selasa malam (30/10).
Menurut Djamil, Indonesia perlu membangun sistem administrasi dan tata kelola perwakafan yang profesional. "Dari seluruh lokasi wakaf baru 67, 22 persen atau 282.321 lokasi yang sudah bersertifikat," katanya.
Ia menegaskan, tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikatnya diharapkan segera diurus. Karena sertifikat merupakan payung hukum yang kuat. Kalau tanah wakaf tidak ada, atau belum ada sertifikatnya, maka sangat rentan terhadap sengketa dan penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia melanjutkan, nazhir wakaf hendaknya juga dapat membuka peluang kerja sama dengan pihak investor atau lembaga swasta, baik dalam negeri atau asing yang tertarik mengembangkan wakaf.
SUMBER: KEMENAG.GO.ID
- Ini Tahapan Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum
- Sarat Masalah, KPA Tolak RUU Pertanahan
- Walhi Jabar: Proyek Kota Meikarta Langgar Hukum Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
- Jokowi Bakal Awasi Sertifikasi Tanah DKI Jakarta
- Tanah Indonesia Baru 46 Persen yang Bersertifikat
- Menunggu Beleid Anti Korporasi Rakus Tanah
- RUU Pertanahan Larang Kepemilikan Aset BUMN Komersial