-
Jaksa KPK Cecar Mantan Bupati Buton soal Rekomendasi IUP
Kamis, 04/01/2018 18:00 WIBGESNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa pada KPK mencecar mantan Bupati Buton Syafei Kahar terkait surat rekomendasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi untuk PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Nur Alam.
Awalnya, jaksa menanyakan tentang kehadiran Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Sultra Burhanuddin di kantor Syafei. Kedatangan Burhanuddin saat itu membawa konsep surat untuk rekomendasi penerbitan IUP dari Bupati.
"November 2009, tanggalnya nggak ingat, staf melapor kepada saya bahwa ada dari dinas pertambangan provinsi. Tidak banyak dia bicara sama saya. Saya tidak perhatikan suratnya, tapi dia bilang ada surat," kata Syafei menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Syafei menyebut surat itu ia didisposisikan ke Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Buton saat itu, Radjlun, yang juga menjadi saksi dalam persidangan. Menurutnya selama menjabat sebagai bupati, surat-surat yang masuk biasanya tidak diantarkan langsung.
"Itu saya serahkan ke (dinas) pertambangan. Biasanya surat itu ke meja saya melalui bagian umum," ujarnya.
Menanggapi itu, Radjlun membenarkan kedatangan Burhanuddin membawa surat ke kantor bupati. Ia pun langsung mengurus surat rekomendasi untuk penerbitan IUP eksplorasi bagi PT AHB yang konsepnya telah dibawa oleh Burhanuddin.
"Waktu itu saya dipanggil pak bupati untuk datang ke ruang beliau. Di sana ada salah satu pegawai dari dinas ESDM provinsi bernama Burhanuddin, membawa surat untuk permohonan IUP untuk PT Harisma," ucapnya.
Rekomendasi dari Bupati Buton disebut Radjlun dibutuhkan untuk penerbitan IUP eksplorasi yang dikeluarkan Gubernur Sultra. Hal itu diperlukan, karena lokasi pertambangan berada di wilayah Kabupaten Buton.
Radjlun pun menyebut surat rekomendasi yang dikeluarkan menyebut belum bisa dikeluarkan IUP karena wilayah yang dimohonkan berada dalam lokasi kontrak karya PT International Nickel Indonesia (INCO). Ia juga menyebut ada hutan produksi dalam lokasi yang dimaksud sehingga diperlukan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Hutan produksi saja, hutan lindung tidak ada. Harus minta izin Menteri Kehutanan untuk izin pinjam pakai," sambungnya.
Sebagai informasi, Nur Alam disebut melakukan korupsi dengan modus menerbitkan surat izin usaha pertambangan yang dibikin seolah-olah sesuai prosedur, padahal tidak. Izin itu diberikan karena adanya surat permohonan pencadangan wilayah pertambangan 3.024 Ha kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra yang mana lokasi dimohonkan PT Anugerah Harisma Barakah sebagian berada di lokasi yang sama dengan lokasi kontrak karya PT International Nickel Indonesia pada blok Malapulu di Pulau Kabaena.
Atas perbuatannya, Nur Alam didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.781.000.000 dan korporasi PT Billy Indonesia Rp 1.593.604.454.137. Jaksa juga menyebut negara mendapatkan kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137 atau Rp 1.593.604.454.137. (dtc/mfb)Perlawanan Nur Alam Kandas di PN Jakarta Selatan
Rabu, 12/10/2016 21:00 WIBPerlawanan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penerbitan izin tambang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Novel Baswedan Jadi "Senjata" Nur Alam
Senin, 10/10/2016 19:00 WIBKeberadaan penyidik KPK Novel Baswedan dalam kasus penyidikan dugaan korupsi dalam penerbitan izin pertambangan di Sulawesi Tenggara, justru dijadikan "senjata" oleh sang tersangka Gubernur Sultra Nur Alam.
Jadi Tersangka Nur Alam Usik Keberadaan Novel Baswedan
Jum'at, 07/10/2016 19:00 WIBPengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polemik Kerugian Negara dalam Kasus Nur Alam
Rabu, 05/10/2016 21:01 WIBJika belum terdapat kerugian negara maka tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Alasan Nur Alam Mempraperadilankan KPK
Rabu, 05/10/2016 09:00 WIBSetiadi juga membantah tudingan tak pernah melakukan pemanggilan terhadap Nur Alam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Siap Sanggah Argumen Nur Alam Soal Penetapan Tersangka
Senin, 03/10/2016 21:00 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pemberian izin tambang Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Nur Alam Melawan KPK Berlalu
Minggu, 02/10/2016 21:00 WIBKepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, praperadilan yang dilakukan Nur Alam tidak akan menghalangi langkah penyidik melakukan proses hukum.
Berdalih Diusut Dua Institusi, Nur Alam Ajukan Praperadilan
Sabtu, 17/09/2016 15:00 WIBGubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam berupaya meloloskan diri dari jeratan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP, upaya itu dilakukan dengan mengajukan gugatan praperadilan.
KPK Endus Bau Anyir Penerbitan status Clear and Clean Perusahaan Tambang
Sabtu, 17/09/2016 09:10 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan permainan dalam penerbitaan status Clear and Clean (CnC) PT Anugrah Harisman Barakah (AHB).
Pengakuan Anak Buah Membuat Nur Alam Tersudut
Sabtu, 10/09/2016 13:00 WIBPemanggilan itu berkisar pada 2011 lalu. Ia dipanggil Nur alam di sebuah hotel di Jakarta dengan maksud merubah pembatalan surat tersebut.
Menguak Peran PT Billy di Kasus Korupsi Nur Alam
Jum'at, 02/09/2016 13:00 WIBKeterlibatan PT Billy dalam kasus Nur Alam memang tidak terlepas dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi mencurigakan ke rekening milik Nur Alam.
Obral Izin Tambang Nur Alam Diduga Libatkan Elite PAN
Rabu, 31/08/2016 09:00 WIBGubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam aksinya mengobral izin tambang diduga tak dilakukan sendiri, namun melibatkan sejumlah petinggi dari partainya Partai Amanat Nasional.
Kuasa Nur Alam dan Modus Menggangsir Sumber Daya Alam
Senin, 29/08/2016 09:00 WIBPT Billy Indonesia yang beroperasi di Bombana dan Konawe Selatan. Konsesi tambang nikel dan aspal dari dua perusahaan yang dimiliki Chen linze ini seluas 8.556 hektar. Kedua perusahaan ini terafiliasi dengan perusahaan tambang asal Hongkong, Rich Corp International Ltd.
Cuci Uang, Harta Nur Alam Berlimpah
Jum'at, 26/08/2016 16:00 WIBNamun belakangan diketahui, Nur Alam juga memiliki rekening gendut yang nilainya jutaan dolar AS. Salah satunya diduga berasal dari suap terkait izin pertambangan.